Pemerintah Ubah Kementerian BUMN Jadi Badan, Ini Alasan dan Aturannya
Pemerintah resmi merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah struktur kelembagaan
- Penempatan profesional di posisi dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.
- Penguatan peran BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN untuk meningkatkan transparansi.
- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam optimalisasi peran BUMN.
- Pengaturan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.
- Ketentuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding, atau pihak ketiga.
- Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
- Mekanisme peralihan kelembagaan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
Kementerian BUMN Jadi Badan usai Ditinggal Erick Thohir: Diprediksi Sejak Awal Prabowo Jadi Presiden |
![]() |
---|
Pemerintah Masih Bahas Nasib ASN Kementerian BUMN Jika Dilebur ke Danantara |
![]() |
---|
Status Kementerian BUMN Berpeluang Diubah Menjadi Badan |
![]() |
---|
Pamit dari Kementerian BUMN, Erick Thohir: Saya Masa Lalu, Pak Dony Masa Depan |
![]() |
---|
Efek Danantara, Baleg DPR: Kemungkinan Kementerian BUMN Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.