Minggu, 5 Oktober 2025

Pemerintah Ubah Kementerian BUMN Jadi Badan, Ini Alasan dan Aturannya

Pemerintah resmi merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah struktur kelembagaan

HO
KEMENTERIAN BUMN - Pemerintah resmi merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengubah struktur kelembagaan Kementerian BUMN menjadi badan. 

- Penempatan profesional di posisi dewan komisaris Holding Investasi dan Holding Operasional.

- Penguatan peran BPK dalam pemeriksaan keuangan BUMN untuk meningkatkan transparansi.

- Penambahan kewenangan BP BUMN dalam optimalisasi peran BUMN.

- Pengaturan kesetaraan gender dalam jabatan direksi, komisaris, dan manajerial di BUMN.

- Ketentuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding, atau pihak ketiga.

- Pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.

- Mekanisme peralihan kelembagaan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved