Sumber Daya Ekonomi Rakyat Dihisap Pungli dan Judi Online, Aliansi Ekonom: Negara Tak Hadir
Kualitas kehidupan masyarakat dan daya beli terus turun karena negara dikelola oleh para penyelenggara yang kurang amanah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para ekonom muda lintas institusi dan lembaga yang tergabung dalam Aliansi Ekonom Indonesia membuat pernyataan keprihatinan kepada pemerintah atas kondisi perekonomian nasional yang melemah dan ketimpangan sosial di masyarakat.
Mereka menyoroti merosotnya kualitas kehidupan masyarakat, daya beli yang terus turun, akibat kehidupan bernegara yang dikelola oleh para penyelenggara yang kurang amanah.
Para ekonom yang menyampaikan pernyataan keprihatinan dalam konferensi pers dengan media, Selasa, 9 September 2025 adalah Elan Satriawan, Teuku Riefky, Rizki Nauli Siregar, Yose Rizal Damuri, Jahen F Rizki, Titik Anas, Rimawan Pradiptyo, Gumilang Sahadewo serta Vid Adrison.
Mereka mencontohkan ketidakhadiran negara melindungi masyarakat ketika judi online makin menghisap keuangan masyarakat dan merusak banyak sendi kehidupan. Begitu juga praktik pungutan liar yang kini semakin marak.
"Ketidakhadiran negara dalam bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penghisapan sumber daya ekonomi, seperti maraknya pungutan liar pada usaha masyarakat dan judi online yang merongrong kemampuan masyarakat terutama masyarakat rentan untuk berdaya," sebut Aliansi Ekonom Indonesia.
Mereka menyatakan, 15 persen pelaku usaha kecil, 24 persen pelaku usaha menengah dan 35 persen usaha besar Indonesia harus membayar pungutan liar, jauh lebih besar daripada tingkat insiden pungutan liar di Asia Timur dan Pasifik.
Mengutip laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online mencapai Rp1.200 triliun di 2025. Sementara, jumlah deposit yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur juga mencapai Rp2,2 miliar.
Aliansi Ekonom Indonesia juga menyatakan, kontrak sosial antara negara dengan masyarakat sudah tercederai antara lain karena tidak dipenuhinya kewajiban negara kepada masyarakat.
"Tercederainya kontrak sosial negara dan masyarakat termasuk tidak dipenuhinya kewajiban negara pada warganya."
"Hal ini terjadi khususnya setelah tertutupnya kanal penyampaian aspirasi, persekusi yang didorong konflik kepentingan, gugurnya warga negara dalam upaya menuntut haknya, dan diabaikannya keamanan sipil," sebut Aliansi Ekonom Indonesia.
Misalokasi Sumberdaya Ekonomi
Menurut Aliansi Ekonom Indonesia, ada dua benang merah dari permasalahan perekonomian Indonesia saat ini.
Pertama, terjadi misalokasi sumber daya yang masif; kedua, rapuhnya institusi penyelenggara negara karena konflik kepentingan dan tata kelola yang tidak amanah.
Baca juga: Ekonom: Penyelenggara Negara Tak Amanah, Manfaat Pertumbuhan Ekonomi Tak Dirasakan Masyarakat Luas
"Menimbang masalah tersebut dan riuhnya persaingan tidak sehat antarelit politik dalam proses bernegara, kami menekankan darurat perbaikan yang nyata atas kesejahteraan masyarakat," demikian rekomendasi Aliansi Ekonom Indonesia.
"Dalam kapasitas sebagai ekonom profesional dan akademisi di bidang ekonomi yang mengemban amanah untuk menyuarakan kesulitan perekonomian yang dirasakan rakyat dan dengan bela rasa pada kehidupan masyarakat, kami menyampaikan beberapa desakan penting dan genting untuk dapat ditindaklanjuti secara serius oleh berbagai perangkat negara," sebut mereka.
"Melalui pernyataan bersama ini, kami menyampaikan Tujuh Desakan Darurat Ekonomi yang ditujukan untuk para penyelenggara negara, demi terciptanya perbaikan kesejahteraan masyarakat yang berdasarkan nilai-nilai negara Indonesia yaitu kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial."
Baca juga: 7 Desakan Darurat Ekonomi yang Dilayangkan Sejumlah Ekonom ke Pemerintah
Berikut tujuh desakan darurat ekonomi yang dilayangkan para ekonom Aliansi Ekonom Indonesia:
1. Perbaiki secara menyeluruh misalokasi anggaran yang terjadi dan tempatkan anggaran pada kebijakan dan program secara wajar dan proporsional.
2. Kembalikan independensi, transparansi, dan pastikan tidak ada intervensi berdasarkan kepentingan pihak tertentu pada berbagai institusi penyelenggara negara (Bank Indonesia, Badan Pusat Statistik, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Kejaksaan), serta kembalikan penyelenggara negara pada marwah dan fungsi seperti seharusnya.
3. Hentikan dominasi negara yang berisiko melemahkan aktivitas perekonomian lokal, termasuk pelibatan Danantara, BUMN, TNI, dan Polri.
Menjadikan mereka sebagai penyelenggara yang dominan membuat pasar tidak kompetitif dan dapat menyingkirkan lapangan kerja lokal, ekosistem UMKM, sektor swasta, serta modal sosial masyarakat.
4. Deregulasi kebijakan, perizinan, lisensi dan penyederhanaan birokrasi yang menghambat terciptanya iklim usaha dan investasi yang kondusif.
5. Prioritaskan kebijakan yang menangani ketimpangan dalam berbagai dimensi.
6. Kembalikan kebijakan berbasis bukti dan proses teknokratis dalam pengambilan kebijakan serta berantas program populis yang mengganggu kestabilan dan prudensi fiskal (seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sekolah rakyat, hilirisasi, subsidi dan kompensasi energi, dan Danantara).
7. Tingkatkan kualitas institusi, bangun kepercayaan publik, dan sehatkan tata kelola penyelenggara negara serta demokrasi, termasuk memberantas konflik kepentingan maupun perburuan rente.
pungutan liar
judi online
perekonomian Indonesia
para penyelenggara negara
ketimpangan sosial
perburuan rente
Elan Satriawan
Vid Adrison
600 Ribu Penerima Bansos Terindikasi Main Judol, Mensos: Ada Ngaku Dokter, TNI, hingga DPR |
![]() |
---|
Waduh, Judi Online Bikin Angka Perceraian di Indonesia Meningkat Tajam! |
![]() |
---|
Sistem SAMAN Beroperasi Penuh Mulai Oktober 2025, Komdigi: Tutup Celah Masifnya Judi Online |
![]() |
---|
10 Bulan 18 Hari Budi Gunawan Jabat Menko Polkam: Terseret Judol, Tolak Pengibaran Bendera One Piece |
![]() |
---|
Nurul Arifin Puji Peluncuran Satelit N5: Anak-anak di Maluku dan Papua Bisa Jadi Orang Hebat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.