Senin, 6 Oktober 2025

Anak Buah Bahlil Buka Suara Soal Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Korupsi Batu Bara

ESDM buka suara mengenai penetapan tersangka Sunindyo Suryo Herdadi dalam kasus dugaan korupsi dalam pertambangan batu bara

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
KORUPSI DI ESDM - Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025). Ia buka suara mengenai penetapan tersangka Sunindyo Suryo Herdadi dalam kasus dugaan korupsi dalam pertambangan batu bara afiliasi PT Ratu Samban Mining (RSM). Dok: Endrapta Pramudhiaz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia buka suara mengenai penetapan tersangka Sunindyo Suryo Herdadi dalam kasus dugaan korupsi dalam pertambangan batu bara afiliasi PT Ratu Samban Mining (RSM).

Sunindyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Kerja Sama (KLIK) di Kementerian ESDM. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (31/7/2025) malma.

Anggia mengatakan, pada prinsipnya Kementerian ESDM menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga: Partai Golkar Fokus Konsolidasi Lewat Musyawarah Daerah di Seluruh Provinsi, Bantah Isu Munaslub

Adapun Sunindyo ditetapkan tersangka dalam statusnya sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Jenderal Minerba pada tahun 2022 hingga Juli 2024

"Kapasitasnya beliau memang benar, Pak Sunindyo Suryo Herdadi, merupakan Kepala Biro KLIK," kata Anggia ketika ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Jumat (1/8/2025).

"Tapi, ketika kasus berlangsung, posisi beliau sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan di Direktorat Minerba di tahun 2022 hingga Juli 2024," jelasnya.

Anggia menegaskan bahwa Kementerian ESDM menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tetap berkomitmen menjaga tata kelola sektor pertambangan yang transparan dan akuntabel.

Anggia menyebut Kementerian ESDM akan memberikan pendampingan hukum seperti biasa. Selebihnya, proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pertambangan batu bara afiliasi PT Ratu Samban Mining (RSM).

Baca juga: Pembiayaan Mobil Hybrid Astra Financial Tembus Rp2.5 Triliun, Ini Alasan Masyarakat Memilihnya

"Pada malam ini, ingin kami sampaikan bahwa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tambang batu bara di mana yang bersangkutan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Sunindyo, yang dahulu menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang periode 2022-2024, menyetujui persetujuan Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023 yang diajukan oleh PT RSM.

Persetujuan RKAB ini dilakukan tanpa adanya persetujuan untuk dilakukan reklamasi.

Meski tidak memiliki izin jaminan reklamasi, PT RSM diketahui telah berproduksi pada tahun 2022-2023.

Bersama delapan tersangka lainnya, Sunindyo diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Berikut adalah delapan tersangka di kasus ini:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved