Tolak Kebijakan PPATK yang Bekukan Rekening Dormant, KSPSI: Segera Batalkan
jangan gara-gara melacak segelintir orang jahat lalu mengorbankan yang boleh jadi mencapai puluhan juta rakyat
Setiap bank memiliki aturan yang berbeda.
Ada bank yang menyatakan rekening nasabahnya sebagai dormant bila tak ada transaksi dalam 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Tindakan pembekuan rekening bank dilakukan karena PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," tulis PPATK.
PPATK juga menjamin dana nasabah akan tetap aman jika terkena pembekuan.
"Tenang, dana nasabah tetap aman dan tidak hilang," kata PPATK.
Tindakan ini, disampaikan PPATK juga menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, meskipun lama tidak digunakan.
"Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia," kata PPATK.
OJK Akan Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif di Perbankan |
![]() |
---|
Imbas Rekening Bank Banyak Diblokir PPATK, OJK Bakal Bikin Aturan Soal Dormant |
![]() |
---|
OJK Minta Bank Jangan Sembarang Blokir Rekening Tidak Aktif |
![]() |
---|
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
![]() |
---|
Pilih Jalan Dialog, Jumhur Hidayat Tegaskan KSPSI Tidak Ikut Demo 28 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.