Kamis, 2 Oktober 2025

FGD Potongan Aplikasi Ricuh, Garda Indonesia Berharap Keadilan Representasi

Igun menyebut bahwa tuntutan pemangkasan potongan aplikasi menjadi 10% terus menguat dan mendapat dukungan dari berbagai elemen

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Handout
TRANSPORTASI ONLINE - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, dan pengurus di Jakarta, Kamis (24/7/2025). Mereka menyampaikan aspirasi perihal pemotongan biaya aplikasi menjadi 10?gi pengemudi ojek online (ojol).  

Dalam pernyataannya, Igun turut menyampaikan harapan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menengahi konflik yang terjadi.

"Kami mohon kepada Presiden RI Bapak Haji Prabowo Subianto untuk turut menengahi karena kami yakin Presiden Prabowo sangat pro rakyat, bukan pro kepada perusahaan aplikator," ucapnya.

"Semoga Lembaga Kepresidenan dan Presiden Prabowo dapat memberikan perhatian kepada rakyat Indonesia yang menginginkan potongan aplikasi diturunkan menjadi 10% karena sudah banyak makan korban pengemudi apabila potongan aplikasi masih tidak juga diturunkan," tutup Igun.

Baca juga: Komunitas Ojek Online Minta Pemerintah Fokus pada Kesejahteraan Mitra

Apa Itu Potongan Aplikasi Transportasi Online?

Potongan aplikasi transportasi online adalah komisi yang dipungut oleh perusahaan penyedia aplikasi transportasi digital dari setiap transaksi yang dilakukan oleh mitra pengemudi. Berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan (KP 667/2022 dan KP 1001/2022), batas maksimal potongan adalah 15 persen ditambah 5 persen yang wajib dikembalikan dalam bentuk insentif. Namun, praktik di lapangan menunjukkan potongan bisa mencapai 30 hingga 50 persen, terutama saat perusahaan menerapkan promo atau skema insentif yang tidak sepenuhnya transparan. Hal ini berdampak langsung pada pendapatan bersih pengemudi, yang juga harus menanggung biaya operasional harian.

Sebagai pembanding, potongan di negara seperti Malaysia dan Singapura hanya berkisar 6–12 persen. Komunitas pengemudi di Indonesia mengusulkan skema pembagian 90:10 yang dinilai lebih adil dan telah dikaji secara akademis. Regulasi juga mewajibkan audit transparan terhadap sistem potongan dan insentif, namun pelaksanaannya belum konsisten. Pemerintah terus mendorong transparansi dan kepatuhan agar ekosistem transportasi online tetap berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan mitra pengemudi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak asosasi perusahaan penyedia aplikasi transportasi online atas aspirasi asosiasi pengemudi transportasi online ini.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved