Senin, 29 September 2025

OJK Siapkan Peraturan Tarik Pinjaman Pinjol Bakal Ada Agunan

Penyaluran pendanaan pindar ke depan semakin besar, sehingga diperlukan adanya agunan dari peminjam.

|
Seno/Tribunnews
PINJAMAN ONLINE - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman (tengah). OJK juga mendorong adanya skema asuransi pembiayaan dari pindar, di mana saat ini sudah ada tiga hingga lima pindar melakukan hal tersebut. 

"Ini didukung dengan penguatan antara lain pengaturan dan pengawasan industri pindar," ucapnya.

Diketahui, OJK mewajibkan pelaku pindar atau P2P Lending memenuhi modal minimum sebesar Rp 12,5 miliar sejak 4 Juli 2025. Angka ini naik dari sebelumnya hanya Rp 7,5 miliar. 

Saat ini, OJK juga tengah menghentikan sementara atau moratorium izin baru perusahaan pindar. 

"Kami ingin memastikan ini sehat dulu," kata Agusman.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan