OJK Siapkan Peraturan Tarik Pinjaman Pinjol Bakal Ada Agunan
Penyaluran pendanaan pindar ke depan semakin besar, sehingga diperlukan adanya agunan dari peminjam.
|
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Seno/Tribunnews
PINJAMAN ONLINE - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman (tengah). OJK juga mendorong adanya skema asuransi pembiayaan dari pindar, di mana saat ini sudah ada tiga hingga lima pindar melakukan hal tersebut.
"Ini didukung dengan penguatan antara lain pengaturan dan pengawasan industri pindar," ucapnya.
Diketahui, OJK mewajibkan pelaku pindar atau P2P Lending memenuhi modal minimum sebesar Rp 12,5 miliar sejak 4 Juli 2025. Angka ini naik dari sebelumnya hanya Rp 7,5 miliar.
Saat ini, OJK juga tengah menghentikan sementara atau moratorium izin baru perusahaan pindar.
"Kami ingin memastikan ini sehat dulu," kata Agusman.
Baca Juga
Multifinance Dituntut Beradaptasi dengan Regulasi Baru Serta Memperkuat Digitalisasi |
![]() |
---|
Diskon Cicilan Warnai Perayaan Hari Pelanggan 2025 di Industri Pembiayaan |
![]() |
---|
Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda Meninggal, Diduga saat Dampingi Pejabat Kunker di Wina |
![]() |
---|
OJK Akan Seragamkan Aturan Rekening Nasabah Pasif di Perbankan |
![]() |
---|
Imbas Rekening Bank Banyak Diblokir PPATK, OJK Bakal Bikin Aturan Soal Dormant |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.