Senin, 29 September 2025

OJK Siapkan Peraturan Tarik Pinjaman Pinjol Bakal Ada Agunan

Penyaluran pendanaan pindar ke depan semakin besar, sehingga diperlukan adanya agunan dari peminjam.

|
Seno/Tribunnews
PINJAMAN ONLINE - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman (tengah). OJK juga mendorong adanya skema asuransi pembiayaan dari pindar, di mana saat ini sudah ada tiga hingga lima pindar melakukan hal tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan serta perlindungan industri pinjaman daring (daring) atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol).

Pindar merupakan istilah baru yang menggantikan kata pinjol untuk layanan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Istilah ini diperkenalkan untuk membedakan antara layanan fintech lending yang legal dan ilegal, dengan pindar merujuk pada yang legal dan berizin. 

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman menjelaskan, total aset untuk sektor PVML hingga Mei 2025 mencapai Rp1.049,15 triliun, yang terdiri dari konvensional sebanyak Rp921,38 triliun dan syariah Rp117,77 triliun.

Baca juga: Koperasi Desa Merah Putih Siap Berantas Rentenir, Pinjol Ilegal, Ijon, dan Tengkulak

"Total aset ini tumbuh 5,74 persen secara year on year," kata Agusman di Jakarta, dikutip Rabu (23/7/2025).

Sementara untuk total outstanding pendanaan pindar mencapai Rp 82,59 triliun atau tumbuh 27,93 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Kemudian, aset pindar tumbuh 32,17 persen (yoy) menjadi Rp 9,67 triliun. 

Agusman menyampaikan, penyaluran pendanaan pindar ke depan semakin besar, sehingga diperlukan adanya agunan dari peminjam (borrower) dengan nilai tertentu.

"Kami menyarankan harus ada agunan ke depan. Kami sedang siapkan (peraturannya). Best practice internasional juga begitu," paparnya.

Agunan adalah aset atau properti yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan. 

Jika debitur gagal membayar pinjaman, agunan tersebut dapat diambil alih oleh kreditur sebagai pelunasan. 

Namun untuk nilai pinjaman dari pinjol yang harus ada jaminannya, Agusman belum merincikannya.

Selain itu, OJK juga mendorong adanya skema asuransi pembiayaan dari pindar, di mana saat ini sudah ada tiga hingga lima pindar melakukan hal tersebut.

"Kami atur skema asuransi, penjaminan, karena sekarang belum tersedia asuransinya. Idealnya memang ada pembiayaan yang diasuransikan. Tapi kami dorong dia konsorsium agar makin kuat menyerap risiko, kalau sendiri bisa babak belur," tutur Agusman.

Lebih lanjut Ia menyampaikan, meskipun menghadapi berbagai tantangan seperti risiko kredit serta dinamika ekonomi global dan domestik, industri pindar diperkirakan akan tetap tumbuh positif hingga akhir tahun 2025.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan