Wamentan: Siapa Saja yang Jual Alsintan Bantuan Pemerintah Bisa Dipidana
Sudaryono menegaskan, alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan dengan harga tinggi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan, alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diberikan pemerintah tidak boleh diperjualbelikan atau disewakan dengan harga tinggi ke pihak lain.
Sudaryono mendorong pembentukan Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) agar pemanfaatannya dapat dilakukan lintas kelompok tani.
Dia mengingatkan bahwa bantuan alsintan yang diberikan oleh pemerintah merupakan aset negara yang dititipkan kepada kelompok tani, untuk meningkatkan produktivitas pertanian.
“Alat ini bukan milik pribadi, bukan milik kepala desa, bukan ketua kelompok. Ini milik negara, diberikan untuk kelompok."
"Tidak boleh dijual, tidak boleh disewakan mahal-mahal. Kalau dijual, itu pidana. Alat ini harus kerja setiap hari. Kalau sudah selesai di satu tempat, silakan dipakai di tempat lain,” ujar Sudaryono, dikutip Selasa (24/6/2025).
Sudaryono menyerahkan alsintan berupa berupa combine harvester, traktor roda dua, dan traktor roda empat kepada sejumlah kelompok tani. Dia menyatakan pemerintah berkomitmen untuk mendorong peningkatan indeks pertanaman (IP) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melalui pemberian bantuan alsintan.
Baca juga: Kementan: Alsintan, Benih, dan Irigasi Bergerak Serempak di Indramayu untuk Percepatan Tanam
“Kami ingin petani bisa nanam lebih banyak dan panen lebih banyak dengan mekanisasi. Saya ingin indeks pertanaman di sini naik. Jangan sampai ada alsintan yang nganggur,” katanya.
Sudaryono menjelaskan, mekanisasi pertanian mampu meningkatkan efisiensi waktu dalam budi daya. Dengan alsintan modern seperti traktor roda dua, traktor roda empat, dan combine harvester, proses olah tanah hingga panen dapat dilakukan jauh lebih cepat.
“Kalau dibajak pakai sapi waktunya terlalu panjang. Kalau waktunya panjang makanya kadang-kadang nanamnya setahun cuman 1 kali. Kalau panen secara manual dengan sabit itu 1 hektare butuh beberapa hari, ini dengan combine harvester 1 hektare bisa dikerjakan dalam 2 jam,” jelasnya.
Untuk itu, dengan bantuan alsintan diharapkan dapat mendorong percepatan tanam dan peningkatan IP di Kabupaten Ketapang dari yang sebelumnya satu kali dalam satu tahun dapat meningkat menjadi tiga kali.
“Kalau sudah olah tanah segera ditanam. Kemudian, kira-kira 1-3 minggu sebelum panen, anda tebar benih di tempat lain, begitu anda panen, olah tanah bisa langsung ditanami karena benihnya sudah tumbuh, supaya setahun panennya lebih banyak,” terang Sudaryono.
Selain itu, usai menyerahkan bantuan alsintan kepada Kelompok Tani Kandangan, Kelompok Tani Bina Karya, Kelompok Tani Unggul Mulia, dan Kelompok Tani Jaya Makmur, Sudaryono menitipkan pesan agar alat pertanian digunakan dan dirawat dengan baik.
Baca juga: Petani di Sulawesi Selatan Harus Bayar Uang Pelicin untuk Mendapatkan Alsintan
Hasil yang diperoleh dari pertanian juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk keberlanjutan penggunaan alsintan ke depannya.
“Pesan saya, satu, alatnya dirawat. Nanti kan ada hasilnya, hasilnya dipakai untuk rawat alat ini. Selain itu, ditabung supaya kalau rusak dan gak bisa dipakai bukan berarti minta lagi, gak. Anda harus membeli setelah ini. Kedua, saya minta dengan alat ini, olah tanahnya harus cepat-cepat, kalau sudah olah tanah segera ditanam, dan begitu panen harus tanam lagi,” harapnya.
Ekspor Alat Mesin Pertanian Indonesia Tembus Rp 1,4 Triliun di 2024 |
![]() |
---|
Ditunjuk Jadi Komut PIHC, Akademisi Yakin Sudaryono Bikin Para Petani ‘Happy’ |
![]() |
---|
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono Paparkan Cara Kendalikan Hama yang Jadi Ancaman Serius Petani |
![]() |
---|
Mentan Amran Ungkap Ada Perusahaan RI Siap Ekspor 24 Ribu Ton Beras ke Malaysia |
![]() |
---|
Optimalisasi Alsintan Jadi Cara Kementan Percepat Tanam di Jatim dan Jateng Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.