Minggu, 5 Oktober 2025

Penyelundupan Barang Impor dan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Aceh Digagalkan

Penindakan tersebut mencakup satu kasus upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Istimewa
BARANG ILEGAL DIAMANKAN - Bea Cukai melalui sinergi bersama aparat TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Provinsi Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bea Cukai bersama TNI, Polri, dan berbagai pihak terkait lainnya menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan barang impor ilegal dan peredaran jutaan batang rokok ilegal di Provinsi Aceh.

Operasi pengawasan dan penindakan ini membongkar jaringan penyelundupan yang melibatkan barang mewah, satwa, hingga komoditas hasil tembakau (rokok) ilegal yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan tiga kali penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dengan berbagai jenis komoditas.

Baca juga: Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal 

Penindakan tersebut mencakup satu kasus upaya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand melalui wilayah Kecamatan Madat, Aceh Timur.

Lalu, dua kasus peredaran rokok ilegal dengan masing-masing barang hasil penindakan mencapai dua juta batang.

1. Penindakan Pelanggaran Impor di Aceh Timur

Penyelundupan barang impor ilegal dari Thailand ke Kecamatan Madat, Aceh Timur, digagalkan pada Minggu, 15 Juni 2025.

Penggagalan dilakukan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, Bea Cukai Lhokseumawe, BAIS TNI, Subdit IV Ditipid Narkotika Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur,  Polsek Madat, bersama masyarakat setempat.

Dalam penindakan ini, berbagai barang diamankan, mulai dari kendaraan bermotor mewah, hingga berbagai jenis satwa.

Kronologinya, pada Minggu, 15 Juni 2025, Bea Cukai Langsa menerima informasi intelijen dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe.

Informasi tersebut mengenai rencana pemasukan barang impor ilegal dari Thailand menggunakan speedboat yang akan berlabuh di wilayah Madat, Aceh Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa pun berkoordinasi dengan Bea Cukai Lhokseumawe dan BAIS TNI untuk menyusun skema penindakan.

"Berdasarkan informasi yang diterima, ternyata kegiatan pembongkaran barang telah selesai, sehingga kami putuskan untuk melakukan penindakan setelah barang keluar dari lokasi bongkar,” kata Bier dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (18/6/2025).

Bea Cukai Lhokseumawe yang lebih dulu tiba di lokasi mendapati dua unit mobil Isuzu Traga yang dikerumuni warga.

Mobil tersebut dicurigai sebagai sarana pengangkut barang impor ilegal dan telah ditahan oleh masyarakat setempat yang menolak daerah mereka menjadi jalur penyelundupan.

Ketegangan sempat terjadi dan masyarakat bersikeras agar kedua kendaraan beserta pelaku diamankan di Gampong Meunasah Asan, Kec. Madat.

Dalam situasi yang semakin tidak kondusif akibat membludaknya warga, akhirnya dilakukan diskusi oleh aparat dan masyarakat, hingga disepakati kedua orang terduga pelaku S (52) dan M (41), dua unit mobil, serta seluruh barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur.

Setibanya di Polres Aceh Timur, dilakukan pencacahan barang dan pemeriksaan awal terhadap kedua orang yang diduga pelaku oleh tim gabungan. 

S (52) yang diketahui berprofesi sebagai anggota TNI AL diserahkan kepada POM-AL Lhokseumawe, lengkap dengan senjata api dan amunisi yang dibawanya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Semenata itu, M (41) beserta barang bukti berupa barang impor ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Barang hasil penindakan ini berupa Truk Isuzu Traga, Motor Harley Davidson, Motor Yamaha SR400, Satwa Patagonian Mara, Satwa Kambing, Satwa Musang Ferret, Burung Makau, dan Motor merek Honda. Total ada 25 unit dari semua barang ini.

2. Penindakan Rokok Ilegal di Aceh Timur

Pada Jumat, 6 Juni 2025, Bea Cukai Langsa dan Bareskrim Polri telah menggagalkan upaya pengiriman 2 juta batang rokok ilegal.

Penggagalan dilakukan di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh dan di sebuah gudang penyimpanan di Kec. Darul Aman, Kab. Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Pada Kamis, 5 Juni 2025, pukul 22.11 WIB, Bea Cukai Langsa menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal melalui wilayah pengawasannya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Langsa segera berkoordinasi dengan Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri untuk melakukan patroli penindakan.

Pada Jumat, 6 Juni 2025, pukul 02.10 WIB, tim gabungan mendeteksi dua kendaraan Isuzu Traga berwarna putih dengan nomor polisi BK 8193 FM dan BK 8209 FR yang melaju beriringan di jalur tersebut.

Kedua kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya di Kampung Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui mengangkut rokok merek Manchester Royal Red tanpa dilekati pita cukai.

Ada dua orang diduga pelaku, yaitu A (28) dan M (22) di dalam kendaraan nomor polisi BK 8193 FM, serta SR (24) di kendaraan nomor polisi BK 8209 FR.

Dari informasi yang berbeda, tim gabungan kemudian bergerak ke sebuah Gudang yang dicurigai sebagai lokasi penyimpanan barang di Kecamatan Darul Aman.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 175 karton rokok merek Manchester Royal Red tanpa dilekati pita cukai.

Seluruh barang bukti berupa dua unit kendaraan, muatan rokok ilegal, serta tiga orang terduga pelaku kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut.

Barang hasil penindakan dari penindakan ini adalah 2 juta batang rokok Manchester Royal Red. Nilai barang sebesar Rp 3.130.000.000. Nilai cukainya sebesar Rp 1.588.000.000. Kerugian negara sebesar Rp 2.056.670.000.

Bier mengatakan kedua truk dan 25 karton rokok telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium (UR) dengan denda 3 kali nilai cukai atau sebesar Rp595.500.000.

"Sementara 175 karton rokok lainnya kini telah diusulkan sebagai barang dikuasai negara (BDN) yang nanti akan dimusnahkan,” ujar Bier.

3. Penindakan Rokok Ilegal di Aceh Tamiang

Pada Minggu, 8 Juni 2025, Bea Cukai Langsa, Polres Aceh Tamiang, dan LSM Garang Aceh Tamiang telah melakukan penindakan terhadap upaya peredaran lebih dari 2 juta batang rokok ilegal di Kota Kuala Simpang, Kab. Aceh Tamiang.

Kronologinya, pada Minggu pukul 07.00 WIB, Bea Cukai Langsa menerima informasi dari LSM Garang Aceh Tamiang terkait penghentian satu unit truk bernomor polisi AA 8145 OB.

Truk tersebut mengangkut rokok diduga ilegal di Jalan Lintas Sumatera, Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

Setelah truk beserta dua orang diamankan ke Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa segera bergerak ke lokasi untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan LSM.

Bea Cukai Langsa bersama Polres Aceh Tamiang pun segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 164 karton rokok merek Abi Bluberry yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan.

Setelah pemeriksaan serta serah terima pelaku dan barang bukti oleh Polres Aceh Tamiang, Bea Cukai Langsa membawa truk dan muatannya ke Kantor Bea Cukai Langsa untuk proses penelitian lebih lanjut.

Jumlah batang Rokok ABI Blueberry itu sebanyak 2.624.000. Nilai barang Rp 3.896.640.000 dan nilai cukai sebesar Rp 1.957.040.000, sehingga kerugian negara mencapai Rp 2.539.021.760. 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved