Senin, 29 September 2025

Dirjen Bea Cukai Bentuk Satgas Pencegahan Rokok Ilegal 

Bea Cukai akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas rokok dan cukai rokok ilegal.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Nitis Hawaroh
SATGAS ROKOK ILEGAL - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama akan membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan rokok dan cukai rokok ilegal.  

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas rokok dan cukai rokok ilegal.

Di samping itu, Bea Cukai terus melakukan operasi serentak di seluruh wilayah Indonesia terkait pemberantasan rokok ilegal.

"Kedepannya tentunya itu tidak akan pernah berhenti kita melakukan. Dan insya Allah saya akan melakukan membentuk satgas, satgas pencegahan rokok illegal dan cukai rokok," kata Djaka saat Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (17/6/2025).

Djaka mengatakan, jumlah penindakan rokok ilegal sepanjang Januari sampai saat ini terjadi penurunan 13,2 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2024 lalu Djaka juga tidak merinci jumlah penurunan penindakan di periode itu.

Meski begitu, Djaka menegaskan bahwa terjadi peningkatan pada kualitas jumlah batang rokok yang ditindak sebesar 285,81 juta.

"Namun, secara kualitas terjadi kenaikan jumlah barang yang ditindak, yaitu jumlah batang yang kita tindak sampai dengan saat ini sekitar 285,81 juta, sehingga terjadi kenaikan 32 persen kurang lebih," jelas Djaka. 

Realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai pada akhir Mei sebesar Rp 122,9 triliun atau tumbuh 12,6 persen. Rinciannya, bea masuk sebesar Rp 19,6 triliun atau turun 3,5 persen.

Penurunan bea masuk dipengaruhi oleh kebijakan ketahanan pangan domestik sejalan dengan upaya swasembada dan peningkatan utilisasi free trade agreement.

Baca juga: Kenaikan Tarif Cukai Tinggi Dituding Pemicu Maraknya Produk Rokok Ilegal

Kemudian, bea keluar sebesar Rp 13 triliun atau naik 69,1 persen didorong oleh kenaikan harga Crude Palm Oil (CPO) dan kebijakan eskpro konsentrat tembaga. 

Serta bea cukai Rp 90,3 triliun atau naik 11,3 persen dipengaruhi oleh kebijakan penundaan pelunasan.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan