Senin, 29 September 2025

Tambang Ilegal Ditertibkan, Ratusan Hektare Lahan Kembali ke Negara

Pemerintah tertibkan 321 hektare tambang ilegak di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, lahan kembali ke negara

Editor: Content Writer
Istimewa
ILUSTRASI TAMBANG ILEGAL - Kementerian ESDM menertibkan 321 hektare tambang ilegal di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, lahan resmi dikembalikan ke negara sebagai bentuk konsistensi tata kelola SDA. 

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah upaya pemerintah mendorong pemanfaatan sumber daya alam yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, langkah tegas negara kembali ditunjukkan. Penertiban ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral.

“Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Baca juga: Kementerian ESDM Klaim Produksi Minyak dan Gas Bumi pada Semester I 2025 Lampaui Target APBN

Dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang. Rinciannya, 148,25 hektare merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya adalah milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

“Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan,” jelas Jeffri, menegaskan celah hukum yang akhirnya menjerat dua perusahaan besar tersebut.

Baca juga: Kementerian ESDM Diminta Usut Dugaan Tambang Ilegal di Maluku Utara

Jeffri menambahkan, Menteri ESDM terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP), konsep pertambangan yang menitikberatkan pada tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. 

“Kementerian ESDM akan terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” katanya.

Perlu diketahui, Kementerian ESDM menjadi bagian integral dari Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk dalam jajaran Tim Pengarah bersama sejumlah menteri lainnya, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala BPKP. Sementara itu, dalam struktur pelaksana teknis, peran penting dijalankan oleh Dirjen Penegakan Hukum ESDM dan Dirjen Minerba sebagai anggota aktif.(*)

Baca juga: Kementerian ESDM: Jumlah Sumur Minyak Rakyat yang Teridentifikasi Capai 33 Ribu

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan