Badai PHK
PHK Massal Ancam Pekerja di Sektor Tekstil, KSPN: Pemerintah Harus Berantas Impor Ilegal
Presiden KSPN Ristadi menyampaikan besarnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil dan produk tekstil
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyampaikan besarnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Ristadi mengingatkan pemerintah agar tegas memberantas produk impor ilegal yang menghancurkan industri padat karya nasional. Data KSPN hingga akhir April 2025, jumlah pekerja yang terkena PHK telah mencapai puluhan ribu.
“Data KSPN mencatat ada 61.351 kasus PHK dari Januari hingga akhir April 2025. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 26.455 kasus hingga Mei, dan Apindo mencatat 73.992 pekerja terdampak hanya dalam tiga bulan pertama tahun ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Ristadi mengungkapkan, angka PHK sebenarnya diperkirakan jauh lebih besar karena banyak perusahaan enggan melaporkan secara resmi untuk menjaga kepercayaan dari perbankan, pembeli, dan citra perusahaan.
Menurutnya, lebih dari 60 perusahaan industri TPT skala menengah dan besar telah memecat ratusan ribu pekerja. PHK terjadi karena perusahaan tutup ataupun efisiensi.
Baca juga: Tingkat Hunian Tergerus, Badai PHK Mengintai Industri Hotel, Ratusan Ribu Orang Terdampak
“Kini perusahaan-perusahaan tersebut terus dihantui oleh pesanan sehingga ancaman PHK terus membayangi,” tuturnya.
Dia memperkirakan bahwa ledakan akan memicu efek domino berupa peningkatan kemiskinan, kemerosotan sosial, kriminalitas, hingga potensi gejolak sosial-politik. Oleh karena itu, ia menilai pemerintah tidak boleh tinggal diam.
“Industri padat karya punya peran vital karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Jika sektor ini tumbang, maka perekonomian rakyat juga ikut runtuh,” kata Ristadi.
Ristadi menyoroti produk-produk impor murah yang terus membanjiri pasar domestik. Produk tekstil, sandang, alas kaki, hingga barang kebutuhan lain dari luar negeri membanjiri pasar kita.
Baca juga: Mulai Juni 2025, Kemnaker akan Gunakan Data Baru untuk Pencatatan Jumlah PHK
“Barang dalam negeri jadi tidak terserap, stok menumpuk, dan akhirnya pabrik menghentikan produksi serta merumahkan karyawan,” jelasnya.
Yang lebih memilukan, lanjut Ristadi, puluhan ribu pekerja korban PHK belum mendapatkan hak pesangon mereka.
“Kehidupan ekonomi dan keluarganya sangat memprihatinkan,” tambahnya.
Tak hanya soal ekonomi, Ristadi juga mengangkat isu nasionalisme. KSPN akan menggelar Aksi Nasional pada Minggu, 1 Juni 2025 di depan Istana Negara. Aksi tersebut mengusung lima tuntutan utama:
1. Berantas melakukan praktik impor ilegal dan hukum para pelakunya.
2. Perketat aturan impor, termasuk revisi Permendag No. 8/2024 seperti yang disetujui Presiden Prabowo.
Badai PHK
Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN)
Tekstil dan Produk Tekstil
Pemutusan Hubungan Kerja
Ristadi
Badai PHK
Kapolri Lepas 1.575 Buruh Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja untuk Bekerja Kembali |
---|
PHK Januari-Juni 2025 Naik, Wamenaker: Kondisi Global Sedang Tidak Baik-baik Saja |
---|
Pengusaha Curhat ke Wamenker Noel: Saya Setiap Hari Ditanyain PHK, Bagaimana Penyelesaiannya Pak? |
---|
Serikat Pekerja Catat Sudah Ada 78 Ribu Orang di PHK, Tiga Kali Lipat dari Data Kemnaker |
---|
Pemerintah Disebut 'Cuek' Soal Nasib Pekerja Meski Sudah Banyak di PHK, Pengusaha Ungkap Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.