Badai PHK
Serikat Buruh Soroti Lambannya Pengesahan Revisi Permendag 8 Soal Kebijakan Impor
Presiden KSPN menyoroti lambannya pengesahan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 (Permendag 8)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi menyoroti lambannya pengesahan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 (Permendag 8) tentang kebijakan dan pengaturan impor.
Ristadi mengatakan, meskipun secara substansi revisi Permendag 8/2024 dinilai sudah cukup baik, hal tersebut tidak akan banyak berdampak jika tidak diiringi dengan pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang serius.
Baca juga: Minggu 1 Juni, KSPN Bakal Gelar Aksi di Istana Negara, Tuntut Pemerintah Tekan Produk Impor
"Harapannya tentu regulasi ini bisa efektif. Tapi, lagi-lagi, walaupun revisinya nanti bagus, kalau tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang baik, saya kira tidak akan terlalu banyak berpengaruh," ujar Ristadi di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Ristadi menekankan, salah satu tuntutan dari pihaknya adalah agar pemerintah serius dalam hal pengawasan serta terus berupaya meningkatkan investasi. Hal tersebut demi memperkuat sistem distribusi dan perlindungan terhadap pekerja..
Ristadi berujar bahwa berdasarkan informasi yang dia terima, draf revisi Permendag tersebut sejatinya sudah disusun dengan cukup baik. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pengesahannya.
Baca juga: PHK Massal Ancam Pekerja di Sektor Tekstil, KSPN: Pemerintah Harus Berantas Impor Ilegal
"Yang saya dengar, draf revisinya sudah disusun dengan baik. Tapi sampai hari ini belum disahkan, belum ditandatangani oleh Menteri terkait," ujarnya.
Padahal, kata Ristadi, Presiden Prabowo Subianto dalam acara Sarasehan Ekonomi Nasional yang digelar lebih dari sebulan lalu, sudah secara langsung memerintahkan agar Permendag 8/2024 segera direvisi apabila terbukti merugikan bangsa dan negara.
"Tapi kenyataannya sampai sekarang revisi itu belum muncul juga," tambahnya.
Ristadi berharap pemerintah tidak hanya berhenti pada wacana, namun benar-benar memperlihatkan komitmen nyata dalam melindungi kepentingan petani dan menjaga ketahanan pangan nasional melalui kebijakan yang berpihak dan terimplementasi dengan baik di lapangan.
Sebelumnya, Permendag 8/2024 ramai dikeluhkan pengusaha karena dianggap sebagai biang kerok banjir impor yang merugikan industri dalam negeri.
“Saya minta Permendag nomor 8 masalahnya apa, segera lapor ke saya. Kalau itu tidak menguntungkan kita secara bangsa, ya sudah cabut saja,” ucap Prabowo, di Menara Mandiri, Sudirman, Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Seusai dialog Menteri Perdagangan Budi Santoso merespons hal itu. Budi mengatakan akan bertemu dengan Presiden untuk menjelaskan kembali aturan tentang kebijakan dan pengaturan impor tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.