Minggu, 5 Oktober 2025

Badai PHK

Mulai Juni 2025, Kemnaker akan Gunakan Data Baru untuk Pencatatan Jumlah PHK

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai menggunakan sistem data baru dalam mencatat jumlah PHK

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
DATA BARU - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai menggunakan sistem data baru dalam mencatat jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mulai menggunakan sistem data baru dalam mencatat jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa selama ini pencatatan data PHK dilakukan berdasarkan laporan dari Dinas Tenaga Kerja di berbagai daerah.

Metode tersebut bersifat bottom up, di mana Kemnaker menerima informasi dari level daerah.

"Itu sifatnya bottom up. Selama ini data yang kami pakai adalah data dari laporan dari dinas," katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Mulai Juni 2025, Kemnaker akan beralih menggunakan data terintegrasi yang bersumber dari Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan (Pusdatik) milik Kemnaker dan data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Yassierli menginginkan agar pencatatan jumlah PHK bisa sepenuhnya dikelola oleh Kemnaker.

Baca juga: Industri Hotel di Jakarta Terancam Badai PHK, Menaker: Ini Harus Kita Lihat sebagai Realita

Ia menyebut sistem baru ini tidak hanya mencatat jumlah PHK, tetapi juga mencakup data serapan tenaga kerja.

Dia bilang, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer telah aktif mengumpulkan data perekrutan tenaga kerja oleh berbagai perusahaan.

"Ada perusahaan manufaktur X merekrut sekian ribu orang. Ada perusahaan sepatu X merekrut sekian puluh ribu orang. Ada perusahaan food and beverage merekrut sekian ribu orang," ujar Yassierli.

"Ini kami sedang coba kumpulkan datanya, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat itu lebih utuh," jelasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved