Badai PHK
Pekerja Hotel di Jakarta Hadapi Ancaman PHK, Pengusaha Sebut Akibat Kebijakan Pemerintahan Prabowo
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2023 terdapat lebih dari 603 ribu tenaga kerja yang bergantung pada sektor akomodasi dan makanan-minuman.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badai pemutusan hubungan kerja (PHK) mengancam para pekerja di sektor hotel wilayah Jakarta, imbas anjloknya tingkat hunian pada triwulan I 2025.
Berdasarkan survei terbaru Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Khusus Jakarta (BPD PHRI DK Jakarta), 96,7 persen hotel di Jakarta mengalami penurunan tingkat hunian pada triwulan pertama tahun 2025.
Faktor pertama yang membuat tingkat hunian menurun adalah penurunan segmen pasar pemerintahan.
Dari hasil survei yang dilakukan, sebanyak 66,7 persen responden menyebutkan penurunan tertinggi berasal dari segmen pasar pemerintahan, seiring dengan kebijakan pengetatan anggaran yang diterapkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Mulai Juni 2025, Kemnaker akan Gunakan Data Baru untuk Pencatatan Jumlah PHK
Sebagaimana diketahui, pasar pemerintahan menjadi andalan hotel-hotel di Jakarta, di mana kontribusinya sekitar 20 hingga 40 persen pada pendapatan.
Di sisi lain, hotel-hotel di Jakarta tidak bisa mengandalkan kunjungan dari wisatawan mancanegara (wisman).
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa dari tahun 2019 hingga 2023 rata-rata persentase kunjungan wisman hanya mencapai 1,98 persen per tahun jika dibandingkan dengan wisatawan domestik.
"Kondisi ini mencerminkan kurang efektifnya strategi promosi dan program pemerintah dalam mendatangkan turis mancanegara, khususnya ke Jakarta," kata Ketua BPD PHRI DK Jakarta Sutrisno Iwantono, dikutip Jumat (30/5/2025).
Faktor kedua yang membuat tingkat hunian hotel di Jakarta menurun adalah biaya operasional.
Pelaku usaha hotel harus menanggung peningkatan biaya operasional yang menurut Sutrisno signifikan.
Berdasarkan catatannya, tarif air dari PDAM mengalami kenaikan hingga 71 persen dan harga gas melonjak 20 persen.
Beban ini diperberat dengan kenaikan tahunan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang kata Sutrisno meningkat hingga 9 persen pada tahun ini.
Faktor ketiga yang membuat tingkat hunian menurun adalah kerumitan regulasi dan sertifikasi.
Satu dari sekian regulasi yang dianggap sebagai beban oleh Sutrisno adalah izin lingkungan. Ia mengungkap ada isu pengusaha hotel harus mengelola sampahnya sendiri.
"Ini ada isu bahwa hotel itu harus mengelola sampahnya sendiri. Kalau hotel itu ada di mal, bagaimana kami bisa mengelola sampahnya?" ucap Sutrisno.
Badai PHK
Kapolri Lepas 1.575 Buruh Terdampak Pemutusan Hubungan Kerja untuk Bekerja Kembali |
---|
PHK Januari-Juni 2025 Naik, Wamenaker: Kondisi Global Sedang Tidak Baik-baik Saja |
---|
Pengusaha Curhat ke Wamenker Noel: Saya Setiap Hari Ditanyain PHK, Bagaimana Penyelesaiannya Pak? |
---|
Serikat Pekerja Catat Sudah Ada 78 Ribu Orang di PHK, Tiga Kali Lipat dari Data Kemnaker |
---|
Pemerintah Disebut 'Cuek' Soal Nasib Pekerja Meski Sudah Banyak di PHK, Pengusaha Ungkap Hal Ini |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.