TAG
Ristadi
Berita
-
Soal Isu PHK di PT Gudang Garam, Serikat Pekerja Bilang Banyak Perusahaan Menutup Fakta di Lapangan
Fakta di lapangan yang sering terjadi, di mana mayoritas perusahaan berusaha menutupi informasi jika ada PHK.
-
Imbas Pengetatan HGBT, Serikat Pekerja Ungkap Sudah Ada 700 Karyawan Dirumahkan
KSPN mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang dan membatalkan rencana pengetatan pasokan HGBT ke industri.
-
Pekerja Dibayangi Badai PHK, Buruh Ungkap Biang Keroknya, Singgung Data 'Asal Bapak Senang'
Berdasarkan data Sakernas BPS periode Agustus 2024 sampai dengan Februari 2025, telah terjadi PHK 939.038 Pekerja dari 14 jenis sektor usaha (KBLI).
-
Impor Ilegal Meresahkan, KSPN Minta Pemerintah Lindungi Industri Dalam Negeri
Ristadi menerangkan dampak impor ilegal bagi industri dalam negeri membuat produsen dalam negeri tak bisa bersaing.
-
PHK Massal Ancam Pekerja di Sektor Tekstil, KSPN: Pemerintah Harus Berantas Impor Ilegal
Presiden KSPN Ristadi menyampaikan besarnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor tekstil dan produk tekstil
-
Jumlah Pengangguran di Indonesia Tembus 7,48 Juta Orang, Masih Bisa Bertambah Imbas Tarif Trump
Adapun tenaga kerja kena PHK paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Tengah yaitu sekitar 57,37?ri jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan.
-
Sekitar 13.800 Pekerja Perusahaan Tekstil Kena PHK Selama Januari hingga Awal Juni 2024
Ristadi mengatakan, sejak Januari hingga awal Juni 2024, ada enam perusahaan yang melakukan PHK karena menutup pabriknya.
-
Perusahaan Tekstil RI PHK Besar-besaran, Terancam Tutup Pabrik September Nanti
Presiden KSPN Ristadi mengatakan, ada perusahaan dari kecil, menengah, dan besar yang tengah melakukan efisiensi.
-
Otto Hasibuan, Ben Yura Rimba hingga Ristadi Diumumkan Masuk TKN Prabowo-Gibran
Yang paling pertama, Rosan memperkenalkan Otto Hasibuan sebabai sosok pertama yang diumumkan masuk menjadi TKN Prabowo-Gibran. Nantinya, Otto bakal me
-
Buruh Minta Tiga Perusahaan Tambang Asal China Diusir Jika Tak Patuhi Hukum Ketenagakerjaan
Ada tiga perusahaan dinilai melanggar hukum ketenagakerjaan di Indonesia dengan tidak menjalankan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
-
Presiden KSPN Tuding 3 Perusahaan Tambang di Sulawesi Langgar K3: Buruh Dipekerjakan Tak Manusiawi
Apabila para perusahaan ini tidak patuh terhadap hukum ketenagakerjaan yang ada di Indonesia, maka harus diusir.
-
KSPN Kecam Perusahaan Tambang Nikel di Sulawesi: Mereka Berperilaku Seperti VOC
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengecam perusahaan tambang nikel yang beroperasi di pulau Sulawesi.
-
Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dinilai Sesuai UU SJSN, Tapi Situasi Saat Ini Belum Tepat
Permenaker 2/2022 yang baru akan berlaku pada 4 Mei 2022, sebenarnya perintah dari pasal 37 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.
-
6 Serikat Pekerja dan Buruh Konsisten Kawal Pembahasan Kluster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja
6 Serikat Buruh dan Serikat Pekerja konsisten menyatakan diri berjuang di tim teknis pembahasan kluster ketenagakerjaan
-
Buruh Ancam Mogok Massal Jika Terdapat Unsur Merugikan dalam RUU Cipta Lapangan Kerja
Buruh akan mogok massal jika Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan draf omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja.
© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved