Senin, 6 Oktober 2025

Pemerintah Siapkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Pekerja Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Mulai Juni 

Pemberian 6 paket insentif ini untuk menaikkan daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Endrapta Pramudhiaz
SIAPKAN INSENTIF - Sekretaris Kementerian Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di peresmian fasilitas produksi dan pelepasan ekspor produk tembakau bebas asap di Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/1/2023). Pemerintah menyiapkan 6 paket insentif untuk menaikkan daya beli masyarakat di kuartal II tahun ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja yang mendapatkan gaji di bawah Rp 3.5 juta. Kebijakan ini akan berlaku mulai Juni mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemberian BSU ini termasuk dalam enam paket insentif yang diberikan pemerintah untuk periode Juni.

Terkait besaran BSU, Airlangga belum bisa memastikan. Namun sebagai gambaran, pada 2022 lalu pemerintah memberikan bantuan subsidi upah sebesar Rp 600.000 per orang selama satu kali.

"Tidak (Rp 600.000) tidak. Lebih kecil," kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Airlangga mengatakan, saat ini Kementerian terkait tengah melakukan finalisasi menyoal penyaluran BSU ini. Bahkan, dia juga belum bisa menjelaskan total anggaran untuk kebijakan bantuan subsidi upah periode Juni.

"Sudah ada semua, tapi kita lagi finalisasi," jelas dia.

Seperti diketahui, Pemerintah menyiapkan 6 paket insentif seperti diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU).

Kemudian, bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Insentif ini berlaku mulai 5 Juni 2025 mendatang.

"Jadi kita akan siapkan ada 6 paket, sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya."

"Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden, sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai," kata Airlangga.

Baca juga: Siap-siap, Tarif Listrik Bakal Diskon 50 Persen Mulai Juni 

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan, pemberian paket insentif ini untuk menaikkan daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.

Baca juga: Pemerintah Siapkan 6 Paket Insentif, Diskon Tarif Listrik hingga Tiket Pesawat, Berlaku Mulai 5 Juni

"Karena kan Ramadan dan idul Fitri kan sudah yang geser ke quarter 1 dan di awal quarter 2 kemarin. Makanya event berikutnya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13 kan nanti," jelas Susi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved