Siap-siap, Tarif Listrik Bakal Diskon 50 Persen Mulai Juni
Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dan berlaku mulai 5 Juni 2025 mendatang.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dan berlaku mulai 5 Juni 2025 mendatang. Kebijakan ini merupakan satu dari enam paket insentif untuk mendongkrak daya beli masyarakat di kuartal II.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, ketentuan diskon tarif listrik ini tidak jauh berbeda dengan yang pernah diterapkan sebelumnya pada Januari sampai Februari 2025 lalu.
Bedanya, untuk Juni ini diskon tarif listrik diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya dibawah 1.300 Volt Ampere (VA), yakni 450 VA dan 900 VA.
"Kayak sebelumnya, ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA," kata Airlangga di Gedung Ali Wardhana, dikutip Sabtu (24/5/2025).
Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif lain, rinciannya:
- Diskon tiket pesawat,
- Diskon tarif jalan tol,
- Subsidi motor listrik,
- Bantuan subsidi upah (BSU),
- Bantuan sosial pangan, serta
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kebijakan insentif tersebut saat ini tengah digodok oleh Kementerian Lembaga terkait sebelum nantinya berlaku mulai 5 Juni 2025.
"Ngejar penyelesaian regulasinya, semuanya. Kan ada yang ada yang perlu PP, perlu Permen gitu. Tapi semuanya harus selesai sebelum 5 Juni. Jadi pemberlakuannya per 5 Juni," ujar Susi.
Di sisi lain, Susi bilang pemberian paket insentif ini dilakukan untuk membangun daya beli masyarakat sehingga bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini.
Baca juga: Pemerintah Siapkan 6 Paket Insentif, Diskon Tarif Listrik hingga Tiket Pesawat, Berlaku Mulai 5 Juni
"Karena kan Ramadan dan idul Fitri kan sudah yang geser ke quarter 1 dan di awal quarter 2 kemarin. Makanya event berikutnya tinggal liburan sekolah Juni-Juli, dan gaji ke-13 kan nanti," jelas Susi.
Bantuan Beras 10 Kg Oktober-November 2025, Begini Cara Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Dari Bantuan Beras hingga Diskon Iuran BPJS, Ini Rincian Paket Ekonomi 8+4+5 |
![]() |
---|
UMKM Beromzet di Bawah Rp4,8 Miliar Dapat Insentif Pajak Hingga 2029 |
![]() |
---|
Pemerintah Tanggung Pajak Penghasilan Karyawan Hotel, Cafe Hingga Restoran |
![]() |
---|
Rincian Manfaat Diskon Iuran JKK dan JKM 2025 untuk Ojol hingga Kurir Beserta Cara Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.