Senin, 6 Oktober 2025

Menperin: Perpres 46 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jadi Angin Segar untuk Industri

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menjadi angin segar bagi industri.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Sanusi
Tribunnews/Lita Febriani
TATA ULANG ATURAN TKDN - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di acara Kumparan New Energy Vehicle Summit 2025, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Aturan tentang Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN untuk belanja produk barang dan jasa pemerintah berubah dari 40 persen ke 25 persen dengan syarat tertentu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, menjadi angin segar bagi industri.

Pepres baru ini mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Dimana pemerintah wajib memprioritaskan membeli produk yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) atau Produk Dalam Negeri (PDN) dibandingkan produk impor. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pihaknya dan perusahaan industri sangat mengapresiasi Presiden RI Prabowo Subianto yang telah menandatangani Perpres No 46 Tahun 2025 dan menerbitkannya.

Baca juga: Menperin Agus Gumiwang Bantah Telah Terjadi Deindustrialisasi, Ini Penjelasannya

"Regulasi ini menjadi angin segar bagi industri ditengah tekanan demand domestik saat ini, terutama bagi industri yang menghasilkan produk yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD," ungkap Agus dalam keterangan resmi, Rabu (7/5/2025).

Regulasi baru ini memperbaiki regulasi sebelumnya, yaitu Perpres No 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Pada Perpres tersebut, pemerintah bisa langsung membeli produk impor ketika industri dalam negeri belum mampu menyediakan produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) di atas 40 persen.

Regulasi baru ini juga mengatur urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN yang belum diatur dalam regulasi lama.  

"Regulasi baru ini sejalan arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di gedung Mandiri pada pertengahan bulan April lalu. Presiden meminta agar kebijakan TKDN direlaksasi dan diubah menjadi insentif. Regulasi PBJ ini telah sesuai dengan arahan Presiden tersebut," ucap Menperin. 

Baca juga: Menperin Agus Gumiwang Akui Tengah Reformasi Aturan TKDN untuk Permudah Pelaku Usaha

Urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut: 

1. Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.

2. Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.

3. Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen. 

4. Jika tidak ada produk yang bersertifikat TKDN, maka pemerintah bisa membeli PDN yang terdata dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).
 
Reformasi TKDN

Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk mempermudah iklim industri dalam negeri dengan mereformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Reformasi diutamakan pada kebijakan terkait Tata Cara Perhitungan TKDN agar lebih sederhana, waktu singkat dan berbiaya murah.

Langkah tersebut bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved