Senin, 29 September 2025

Gubernur Bali Curhat ke Menperin Soal Program Kredit Industri Padat Karya, Kesulitan Soal Ini

Dalam rangka meningkatkan daya saing industri padat karya, pemerintah menggulirkan program KIPK.

Diaz/Tribunnews
KESULITAN PROGRAM KIPK - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dan Gubernur Bali Wayan Koster. Agus menerima masukan dari Koster terkait dengan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) soal kesulitan mencari perusahaan padat karya yang jumlah pekerjanya di atas 50 orang. 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku mendapat keluhan dari Gubernur Bali Wayan Koster terkait dengan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK).

Koster mengeluhkan di Bali kesulitan mencari perusahaan padat karya yang jumlah pekerjanya di atas 50 orang.

Padahal, salah satu syarat untuk bisa mengakses kredit ini adalah memiliki minimal 50 tenaga kerja.

Hal itu disampaikan Agus saat acara Sosialisasi Program Kredit Industri Padat Karya di Denpasar, Bali, Kamis (4/9/2025).

Baca juga: Kebijakan Industri Nasional 2026 Fokus ke Peningkatan Daya Saing dan Keberlanjutan

"Pak Gubernur terima kasih banyak atas masukannya berkaitan dengan program KIPK ini," kata Agus.

"Di Bali tadi disampaikan untuk mendapatkan perusahaan yang memiliki perusahaan padat karya yang memiliki jumlah pekerja di atas 50 itu sulit," sambungnya.

Ia menyebut sudah mendiskusikan hal ini dengan Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Tri Supondy.

Agus berjanji akan meninjau ulang aturan tersebut, tetapi ia menegaskan perubahan regulasi tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat.

"Nanti akan kami coba desain ulang regulasinya, Pak Gubernur, tapi mohon maaf mungkin tidak bisa tahun ini. Jadi tahun ini kita jalan dulu dengan regulasi yang ada," ujar Agus.

"Tahun depan kita coba desain ulang mengenai regulasinya agar bisa menyasar ke lebih banyak penerima manfaat di provinsi Bali dan pasti juga di provinsi-provinsi lain di Indonesia," jelasnya.

Sebagai informasi, dalam rangka meningkatkan daya saing industri padat karya, pemerintah menggulirkan program KIPK.

Fasilitas kredit ini menawarkan batas pinjaman mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar dengan total plafon kredit yang disediakan mencapai Rp 20 triliun.

Lalu, disertai pemberian subsidi bunga atau marjin sebesar 5 persen dengan alokasi anggaran mencapai Rp 260 miliar untuk jangka waktu pinjaman yang fleksibel hingga 8 tahun.

Jumlah penerima untuk tahun 2025 ditargetkan berkisar di antara 2.000 – 10.000 pelaku usaha.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Kredit Investasi Padat Karya:

1. Memiliki usaha yang produktif dan layak

2. Memiliki pengalaman usaha minimal 2 tahun

3. Memiliki paling sedikit 50 tenaga kerja yang diharapkan dapat meningkat, seiring peningkatan kapasitas produksi karena revitalisasi mesin yang dilakukan. 

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan