Senin, 29 September 2025

Pabrik AirTag di Batam Mulai Produksi Akhir 2025

Melalui perusahaan Long Harmony, Apple memproduksi kain mesh yang merupakan komponen dibutuhkan untuk Airpod Max.

YouTube/ Apple
INVESTASI APPLE - Ilustrasi. Apple berkomitmen untuk membangun pabrik AirTag di Batam melalui investasi senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar setara dengan Rp 16,4 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap bahwa Apple akan mulai memproduksi AirTag di pabrik yang mereka bangun di Batam, Kepulauan Riau.

Diketahui, Apple berkomitmen untuk membangun pabrik AirTag di Batam melalui investasi senilai 1 miliar dolar AS atau sekitar setara dengan Rp 16,4 triliun.

AirTag merupakan aksesoris produksi Apple yang berfungsi untuk melacak barang-barang. 


AirTag bisa ditempel di berbagai barang dan keberadaannya bisa dilacak melalui aplikasi. 

Baca juga: Investasi Apple di Batam Hanya Dikerjakan Vendor, Cuma Produksi Airtag 

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Setia Diarta mengatakan, bangunan pabrik untuk memproduksi AirTag telah rampung.

Maka dari itu, produksi AirTag di pabrik tersebut rencananya akan dimulai pada akhir tahun ini.

"Harusnya sih schedule-nya mereka di akhir tahun ini," katanya ketika ditemui di gedung Wisma Sabha yang berlokasi di Kantor Gubernur Bali, Kamis (4/9/2025).

Selain pabrik produksi AirTag di Batam, Apple juga sudah merampungkan fasilitas produksi di Bandung, Jawa Barat yang akan menjadi bagian dari Global Value Chain (GVC) aksesoris Apple.

Melalui perusahaan Long Harmony, Apple memproduksi kain mesh yang merupakan komponen dibutuhkan untuk Airpod Max.

Setia menyampaikan bahwa pabrik yang memproduksi kain mesh Airpod Max sudah mulai beroperasi.

Operasional bisa berlangsung lebih cepat dibandingkan dengan yang di Batam karena di Bandung memanfaatkan fasilitas pabrik yang sudah ada.

Sebelumnya, Apple mendapatkan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet karena tidak melaksanakan komitmen investasi siklus 2020-2023,

Pasal-pasal dalam Permenperin tersebut mengatur sanksi jika perusahaan tidak melakukan komitmen investasinya. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Apple menyetujui sanksi yang diatur dalam Permenperin No 29 Tahun 2017.

Apple membayar sanksinya dengan cara menghadirkan perusahaan yang merupakan bagian dari Global Value Chain (GVC) atau supplier mereka untuk masuk atau menanamkan modal investasi di Indonesia.

"Dalam hal ini Apple menugaskan ICT Luxshare," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan