Senin, 6 Oktober 2025

Pengusaha Ingatkan Ancaman Kelangkaan Garam Industri, KKP: Stok Cukup hingga Mei 2025

Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia menerima laporan dari beberapa perusahaan industri aneka pangan terjadinya kelangkaan garam industri.

dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
KELANGKAAN GARAM INDUSTRI - Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin. Menurut catatan KKP, hingga saat ini total stok garam nasional mencapai 764.932 ton, yang terdiri dari 293.778 ton di PT Garam dan 471.154 ton dari garam rakyat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons peringatan ancaman kelangkaan garam industri dari pengusaha.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin memastikan ketersediaan stok garam nasional untuk bahan baku industri aneka pangan masih mencukupi dan terus dijaga.

Menurut catatannya, hingga saat ini, total stok garam nasional mencapai 764.932 ton, yang terdiri dari 293.778 ton di PT Garam dan 471.154 ton dari garam rakyat.

"Stok ini telah digunakan oleh berbagai industri pengolah garam yang memiliki fasilitas pengolahan sendiri," kata Doni dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Rabu (26/3/2025).

Baca juga: GAPMMI Ingatkan Pemerintah Soal Krisis Garam Industri, Stok Hanya Cukup Sampai Maret 2025

Ia mengatakan pemerintah berkomitmen untuk mendukung dan menjamin ketersediaan bahan baku garam industri aneka pangan.

Doni menyebut salah satu langkah konkret yang telah diambil adalah melalui revisi Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022.

Proses harmonisasi revisi perpres tersebut telah selesai dan saat ini menunggu penetapan.

Beberapa kebijakan dalam revisi perpres tersebut bertujuan untuk memperkuat jaminan ketersediaan garam industri aneka pangan.

Antara lain, memungkinkan pelaku usaha pengimpor garam untuk memanfaatkan sisa stok impor tahun 2024 yang jumlahnya lebih dari 47 ribu ton.

Lalu, memberlakukan kondisi tertentu yang memperbolehkan pemenuhan kebutuhan garam untuk industri aneka pangan dan farmasi melalui impor hingga akhir 2025.

"Hal ini dapat dilakukan apabila hasil verifikasi dan validasi data menunjukkan adanya kekurangan pasokan dalam negeri," ujar Doni.

Dengan langkah-langkah tersebut, Doni menyebut stok garam nasional, baik dari petambak rakyat, PT Garam, maupun sisa stok impor tahun 2024, masih dapat mencukupi kebutuhan industri aneka pangan hingga Mei 2025.

Selain itu, memasuki musim panen garam rakyat yang dimulai pada Juni, pasokan garam nasional disebut akan semakin stabil.

"Pemerintah akan terus memantau ketersediaan garam dan memastikan revisi Perpres 126/2022 segera ditetapkan untuk menjamin kelancaran pasokan bahan baku bagi industri aneka pangan di Indonesia," ucap Doni.

Peringatan akan Kelangkaan Garam Industri

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved