TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENERIMAAN PAJAK - Penerimaan pajak hingga Februari 2025 sebesar 30,19 persen dan hanya mencapai Rp 187,8 triliun atau setara 8,6 persen dari target. Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira, menambahkan bahwa krisis pada penerimaan pajak menimbulkan risiko penambahan utang yang tidak terkendali, Jumat (14/3/2025).
"Kalau Anda lihat penerimaan di bulan Januari Februari itu seolah-olah turun tapi sebetulnya itu adalah efek kebijakan TER atau tarif efektif rata-rata atas PPh 21 yaitu pajak atas upah gaji honor karyawan dan pegawai," ujar Anggito.
Meski begitu, penerimaan pajak memiliki tren bulanan yang sama. Bahkan polanya sudah tergambar dari empat tahun terakhir yakni di tahun 2022, 2023 sampai 2024.
Sehingga Anggito menilai, penerimaan pajak pada Februari yang hanya Rp 187,8 triliun bukan merupakan anomali dan bersifat normal.
"Desember itu naik cukup tinggi karena efek Nataru, akhir tahun. Kemudian menurun di bulan Januari dan Februari. Itu sama setiap tahun, jadi tidak ada hal yang anomali. Jadi sifatnya normal saja," papar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.