Didera Gejolak PHK dan Unjuk Rasa, YMMA Menyatakan Komitmen Terus Beroperasi
Perusahaan yang memproduksi alat musik elektronik dan pro audio itu menegaskan komitmennya untuk tetap beroperasi secara profesional dan sesuai hukum
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi demonstrasi menolak keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mewarnai pemberitaan belakangan ini.
Seperti yang juga terjadi di depan gerbang PT Yamaha Music Manufacturing Asia (PT YMMA), Kawasan Industri MM2100, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, 10 Maret 2025.
Kuasa Hukum PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) La Ode Haris, memberikan klarifikasi mengenai aksi unjuk rasa atau demonstrasi.
Perusahaan yang memproduksi alat musik elektronik dan pro audio itu menegaskan komitmennya untuk tetap beroperasi secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Perlu saya jelaskan di sini, secara keseluruhan ada tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia. Dua unit karena berbagai alasan terpaksa berhenti operasional, tetapi yang lainnya akan tetap eksis beroperasi di Indonesia," kata La Ode Haris dalam keterangannya, Rabu (11/3/2025).
Pihaknya tetap terbuka untuk dialog melalui perundingan bipartit maupun tripartit untuk mencari penyelesaian yang adil.
Haris menuturkan bahwa seluruh karyawan diimbau untuk tetap bekerja dalam suasana yang kondusif dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi.
"Perusahaan tetap membuka pintu perundingan baik secara bipartit maupun tripartit untuk menyelesaikan permasalahan secara adil,” jelasnya.
Baca juga: Menaker Ungkap Ada Beberapa Perusahaan BUMN Bakal Selamatkan Sritex
Menurut Haris, demonstrasi tersebut terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) dan Sekretaris PUK.
"PHK ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bukan sebagai bentuk kategori tindakan union busting," jelas Haris.
Ia menilai demonstrasi di kawasan industri yang merupakan objek vital nasional adalah menyalahi aturan sebagaimana diatur UU Nomor 9 Tahun 1998.
Demonstrasi tersebut termasuk penutupan pintu gerbang pabrik, mengganggu ketertiban umum dan telah menyebabkan kerugian signifikan bagi perusahaan.
Haris menjelaskan bahwa perusahaan telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 11 Februari 2025.
Ia menegaskan bahwa PHK terhadap Ketua PUK dan Sekretaris PUK sah menurut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan, yang memperbolehkan PHK jika ada tindak pidana yang dilakukan oleh karyawan.
Di sisi lain, Haris mengingatkan bahwa segala bentuk premanisme dalam aksi demonstrasi tidak boleh dibiarkan karena dapat merusak ketertiban dan menciptakan ketidakstabilan.
Tambang Bawah Tanah Penuh Lumpur, Pekerja Freeport Belum Kunjung Ditemukan |
![]() |
---|
Cak Imin Minta Pekerja UMKM Juga Dapat Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Sosok Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan yang Didesak Mundur oleh Driver Ojol |
![]() |
---|
Dorong Kewirausahaan, Industri Pangan Jalin Kerja Sama dengan Sekolah Vokasi IPB |
![]() |
---|
Hari Perhubungan Nasional 2025, INSA Ajak Masyarakat Kawal Asas Cabotage |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.