Industri Bisa Menghemat Energi hingga 28,7 Juta kWh per Tahun, Berikut Arahan Kementerian ESDM
Industri perlu pemasangan variable speed drive (VSD) pada motor dan pompa untuk menurunkan konsumsi energi sekaligus menjaga keandalan operasional.
Penulis:
Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Audit energi yang dilakukan oleh Konsorsium Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa pelaku industri memiliki potensi penghematan penggunaan energi hingga 28,7 juta kWh per tahun
Angka tersebut setara dengan konsumsi listrik lebih dari 25 ribu rumah tangga.
Hasil audit juga menunjukkan industri dapat menekan biaya operasional hingga Rp 10,3 miliar per tahun serta menurunkan emisi karbon sekitar 13.300 ton CO₂/tahun.
Baca juga: Menperin Ingatkan Sektor Manufaktur Segera Bertransformasi Menuju Industri Hijau
Berdasarkan audit yang dilakukan pada 6 Juni-1 Agustus 2025 itu, angka potensi tersebut bisa tercapai jika sejumlah langkah efisiensi ini dilakukan.
Pertama, peningkatan kinerja sistem pendingin melalui pemanfaatan teknologi cooling tower dan chiller yang lebih modern.
Kedua, pemasangan variable speed drive (VSD) pada motor dan pompa untuk menurunkan konsumsi energi sekaligus menjaga keandalan operasional.
"Ada potensi penghematan dan peluang mengimplementasikan teknologi efisiensi energi yang tepat," kata Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/9/2025).
Adapun langkah efisiensi memiliki periode pengembalian investasi kurang dari tiga tahun. Menurut Hendra, ini menjadikan peluang nyata bagi industri.
"Audit dilakukan di lima badan usaha dan temuannya, margin keuntungan perusahaan bisa meningkat signifikan," ujarnya.
Lima badan usaha dimaksud bergerak di sektor-sektor industri yang masuk prioritas pemerintah untuk pengurangan emisi karbon, yaitu industri pulp dan kertas, serta tekstil dan alas kaki.
Badan usaha dinilai bisa mengambil langkah dalam meningkatkan efisiensi, menekan biaya produksi, dan memperkuat daya saing industri, sekaligus mendukung target iklim nasional.
Proyeksinya, efisiensi energi menyumbang hingga 37 persen target penurunan emisi sektor energi tahun 2030.
Adapun pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.
PP itu mewajibkan perusahaan melaksanakan audit energi secara berkala dan menjalankan rekomendasinya.
Hendra mengatakan, untuk menciptakan iklim industri yang lebih kompetitif dan tangguh, energi merupakan langkah pertama mengurangi biaya energi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing industri secara keseluruhan.
Menperin Ingatkan Sektor Manufaktur Segera Bertransformasi Menuju Industri Hijau |
![]() |
---|
Industri Hospitality Menggeliat Pasca Covid, Radisson Incar 20 Hotel Baru di Indonesia |
![]() |
---|
Komunitas Kripto Dorong Inovasi Sosial Demi Keberlanjutan Industri |
![]() |
---|
Mengenal Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang Tegaskan SPBU Swasta untuk Impor BBM Lewat Pertamina |
![]() |
---|
Bertemu di Forum BRICS, Indonesia dan Rusia Bakal Jajaki Kerja Sama Industri Perkapalan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.