Rabu, 1 Oktober 2025

Pemerintah Kontrol Volume Kratom yang Boleh Diekspor Agar Harga Tak Jatuh

Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk mengatur volume ekspor kratom asal Indonesia ke pasar luar negeri demi menjaga harganya agar tidak jatuh.

|
Tribunnews/Endrapta
EKSPOR KRATOM - Menteri Perdagangan Budi Santoso di acara Pelepasan Ekspor Perdana Produk Kratom di Kawasan Industri GIIC, Cikarang, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025). Sebanyak 351 ton kratom diekspor ke AS dan sejumlah negara Eropa oleh PT Oneject Indonesia. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk mengatur volume ekspor kratom asal Indonesia ke pasar luar negeri demi menjaga harganya agar tidak jatuh.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan, Indonesia perlu mengatur pasokan kratom ke pasar internasional karena jika tanpa ada pembatasan, harga kratom di pasar luar negeri bisa terjun bebas.

Saat ini, Indonesia sudah memiliki regulasi yang mengatur penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan kratom.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor.

Lalu, tertuang juga dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Sebelum aturan ini diberlakukan, kratom Indonesia diproduksi dalam jumlah besar dan diekspor tanpa pembatasan.

Hal itu menyebabkan suplai yang berlebihan di pasar global, yang akhirnya membuat harga internasional anjlok.

"Kalau dulu tidak diatur, sehingga produksi kita itu banyak sekali, kita ekspor terus. Akhirnya supply berlebihan, harga jatuh. Kualitas tidak bagus karena tidak atur, harga jatuh," kata Budi di kawasan industri GIIC, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025).

Kini, pengaturan jumlah ekspor kratom diatur lebih ketat lewat Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu).

Contohnya, jika harga internasional sedang rendah, Indonesia akan membatasi ekspor kratom untuk menjaga harga tetap stabil. Pemerintah akan menentukan persentase tertentu dari kapasitas produksi kratom yang boleh diekspor.

Baca juga: Indonesia Ekspor 351 Ton Bubuk Kratom ke AS dan Eropa Senilai Rp 17,4 Miliar Dolar

Sebaliknya, jika harga internasional tinggi dan pasar masih membutuhkan pasokan, Indonesia bisa meningkatkan jumlah ekspor.

Budi menilai bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi petani kratom di dalam negeri serta eksportir lokal agar bisa tetap mendapatkan harga yang bagus.

Petani kratom, Gusti Prabu, menunjukkan daun kratom di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/12/2018). (AFP PHOTO/LOUIS ANDERSON)
Petani kratom, Gusti Prabu, menunjukkan daun kratom di sebuah perkebunan di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/12/2018). (AFP PHOTO/LOUIS ANDERSON) (AFP PHOTO/LOUIS ANDERSON)

"Jangan sampai ada yang kurang pas, sehingga kita bisa mengakomodir semua kepentingan petani, kepentingan industri, dan juga kepentingan eksportir."

"Semua kita akomodir, sehingga kebijakan mengenai kratom ini berjalan dengan baik. Alhamdulillah, sekarang semua sudah selesai," ucap Budi.

Baca juga: Efektif 11 Oktober 2024, Ini Kriteria Kratom yang Boleh dan Dilarang untuk Diekspor

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved