Pemerintah Kontrol Volume Kratom yang Boleh Diekspor Agar Harga Tak Jatuh
Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk mengatur volume ekspor kratom asal Indonesia ke pasar luar negeri demi menjaga harganya agar tidak jatuh.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memberlakukan aturan baru untuk mengatur volume ekspor kratom asal Indonesia ke pasar luar negeri demi menjaga harganya agar tidak jatuh.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menekankan, Indonesia perlu mengatur pasokan kratom ke pasar internasional karena jika tanpa ada pembatasan, harga kratom di pasar luar negeri bisa terjun bebas.
Saat ini, Indonesia sudah memiliki regulasi yang mengatur penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan kratom.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang untuk Diekspor.
Lalu, tertuang juga dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Sebelum aturan ini diberlakukan, kratom Indonesia diproduksi dalam jumlah besar dan diekspor tanpa pembatasan.
Hal itu menyebabkan suplai yang berlebihan di pasar global, yang akhirnya membuat harga internasional anjlok.
"Kalau dulu tidak diatur, sehingga produksi kita itu banyak sekali, kita ekspor terus. Akhirnya supply berlebihan, harga jatuh. Kualitas tidak bagus karena tidak atur, harga jatuh," kata Budi di kawasan industri GIIC, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/2/2025).
Kini, pengaturan jumlah ekspor kratom diatur lebih ketat lewat Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Perdirjen Daglu).
Contohnya, jika harga internasional sedang rendah, Indonesia akan membatasi ekspor kratom untuk menjaga harga tetap stabil. Pemerintah akan menentukan persentase tertentu dari kapasitas produksi kratom yang boleh diekspor.
Baca juga: Indonesia Ekspor 351 Ton Bubuk Kratom ke AS dan Eropa Senilai Rp 17,4 Miliar Dolar
Sebaliknya, jika harga internasional tinggi dan pasar masih membutuhkan pasokan, Indonesia bisa meningkatkan jumlah ekspor.
Budi menilai bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi petani kratom di dalam negeri serta eksportir lokal agar bisa tetap mendapatkan harga yang bagus.

"Jangan sampai ada yang kurang pas, sehingga kita bisa mengakomodir semua kepentingan petani, kepentingan industri, dan juga kepentingan eksportir."
"Semua kita akomodir, sehingga kebijakan mengenai kratom ini berjalan dengan baik. Alhamdulillah, sekarang semua sudah selesai," ucap Budi.
Baca juga: Efektif 11 Oktober 2024, Ini Kriteria Kratom yang Boleh dan Dilarang untuk Diekspor
Impor Food Tray dari China Akan Disetop Jika Terbukti Mengandung Minyak Babi |
![]() |
---|
Mendag Budi Dorong Penguatan Industri Pengolahan Hadapi Tarif Impor AS 19 Persen |
![]() |
---|
Mendag Sebut Harga Beras Mulai Turun, Stok di Ritel Modern Banyak |
![]() |
---|
Thailand Ekspansi Waralaba ke Indonesia Bidik Kemitraan Sektor Konsumsi |
![]() |
---|
Mendag Budi Santoso Klaim Persoalan Beras Oplosan di Masyarakat Sudah Selesai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.