Kamis, 2 Oktober 2025

Terkait Pembentukan Badan Pengelola Investasi Danantara, Prabowo Diminta Tegas

Jika sudah memiliki payung hukum, maka BPI Danantara memiliki potensi besar menjadi pilar penting dalam pengelolaan investasi di Indonesia.

Penulis: Erik S
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
PAYUNG HUKUM DANANTARA - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman mengatakan pembentukan Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) oleh Presiden Prabowo Subianto harus mempunyai payung hukum yang jelas. Keterangan tersebut disampaikan Yusri pada, Senin (3/1/2025) di Jakarta. . 

Tujuannya adalah konsolidasi dan optimalisasi aset secara strategis. Model pengelolaan investasi ini terinspirasi dari Temasek di Singapura.

"Sesuai namanya, badan pengelola investasi ini bertujuan untuk mengelola aset di luar APBN secara bertahap," ujar Muliaman pada Selasa (23/10/2024).

Pada tahap awal, Danantara akan mengelola tujuh BUMN. Ketujuh BUMN tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID), BUMN Holding Industri Pertambangan.

Semua BUMN ini terpilih karena memiliki aset terbesar dari total 47 BUMN yang ada.

Selain ketujuh BUMN, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) juga akan bergabung dengan Danantara. INA merupakan sovereign wealth fund (SWF) Indonesia yang dibentuk pada era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dengan mengelola tujuh BUMN besar dan INA, aset Danantara ditaksir mencapai 600 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9.780 triliun (asumsi kurs Rp 16.300 per dollar AS). Hal ini menjadikan Danantara sebagai SWF keempat terbesar di dunia.   (Tribunnews/Kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved