Senin, 29 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mahfud MD: Kalau Merasa Tak Terlibat, Bongkar Saja Pak Menteri 

Pihak yang bertanggung secara pidana dalam hal pembuatan izin dan HGU pagar laut merupakan pejabat bawahan menteri yang menerima delegasi wewenang. 

HO
Kolase foto: Proses pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti pagar laut di perairan Tangeran, Banten, sepanjang kurang lebih 30 kilometer (km).

Ia pun berharap persoalan pagar laut diungkap secara jelas oleh menteri terkait.

"Menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU Laut tak harus takut. Yang bertanggungjawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku, dan peserta yang ada niat,"tulis Mafud dalam akun media sosial X, yang dikutip Senin (27/1/2025).

Menurutnya, pihak yang bertanggung secara pidana dalam hal pembuatan izin dan HGU pagar laut merupakan pejabat bawahan menteri yang menerima delegasi wewenang. 

Baca juga: Polisi Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang: Ranahnya Masih di KKP

"Jadi, kalau merasa tak terlibat ya bongkar saja, Pak Menteri. Kan banyak kasus yang dihukum hanya dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi," tuturnya.

"Serahkan mereka yang melanggar hukum hukum bukti-buktinya ke aparat penegak hukum. Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi," sambungnya.

Sebelumnya, Mahfud juga menyampaikan pendapatnya dalam platform X, di mana kasus pemagaran laut seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar. 

"Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?," tulisnya.

Ia melihat, langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Padahal tindak pidana jelas yakni merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. 

"Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," kata Mahfud.

Tak Hanya di Tangerang

Pada kesempatan yang lain, Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan bahwa persoalan keberadaan pagar laut tidak hanya terjadi di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

Berdasarkan data yang dimiliki Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ada 169 kasus terkait dengan keberadaan pagar laut di berbagai wilayah. 

“Perlu diketahui sudah 169 kasus sebenarnya. Tetapi selama ini tak terekspos oleh media. Kemudian di Jakarta ini menjadi sangat sensitif, karena situasinya kan sedemikian rupa ya,” ujar Sakti di Gedung DPR RI, Kamis (23/1/2025).

Kata Raja Juli Antoni

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan