Selasa, 30 September 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Polisi Belum Temukan Unsur Pidana dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang: Ranahnya Masih di KKP

Kombes Pol Joko Sadono menegaskan pihaknya sejauh ini belum menemukan unsur pidana terkait pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Reynas Abdila
Sejumlah anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya beraksi mencabut perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kepolisian Air dan Udara Kombes Pol Joko Sadono menegaskan pihaknya sejauh ini belum menemukan unsur pidana terkait pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Joko menyebut perihal penegakan hukum ditangani Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

“Sementara kita belum temukan adanya tindak pidana dan sekarang ranahnya masih di KKP, kita tunggu saja,” katanya kepada wartawan di Gedung Satrolda Pol Air Polda Metro Jaya, Plui, Jakarta Utara, Senin (27/1/2025).

Saat ditanya akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.

“Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah,” imbuhnya.

Baca juga: Update Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Dirpolairud: 154 Personel dan 10 Kapal Dikerahkan

Dirpolairud juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.

“Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya,” ujar dia.

Baca juga: Beredar Video Tunjukkan Pagar Laut di Serang Banten, Ini Penjelasan KKP

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), PP Muhammadiyah meminta Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penegakan hukum pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten m

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Ghufroni mendesak Bareskrim Polri untuk memanggil tujuh pihak terlapor. 

Namun pihaknya tidak membeberkan identitas ke-7 terlapor.

"Jadi bagi mereka yang merasa sebetulnya segera membongkar, tapi ternyata dalam tenggat waktu 3x24 jam, itu ternyata tidak ada yang membongkar, maka tentu kita akan lanjutkan pada upaya hukum yang tersedia." katanya di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Polisi dan TNI Bongkar Pagar Laut

Sejumlah anggota Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Metro Jaya mencabut pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025).

Pembongkaran bambu pagar laut dilakukan secara manual menggunakan tali yang kemudian ditarik Kapal Karet Kaku (Rigid Hard Tube Inflatable). 

Setelah bambu terikat tali, petugas kembali naik ke atas kapal dan menarik bambu-bambu yang tertancap di dasar laut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan