Jumat, 3 Oktober 2025

Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Mahfud MD: Kalau Merasa Tak Terlibat, Bongkar Saja Pak Menteri 

Pihak yang bertanggung secara pidana dalam hal pembuatan izin dan HGU pagar laut merupakan pejabat bawahan menteri yang menerima delegasi wewenang. 

HO
Kolase foto: Proses pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten, dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD. 

Saat ditanya akan melakukan penyelidikan, Joko kembali menyampikan proses penegakan hukum masih kewenangan KKP.

“Kita hormati dahulu penyidik dari PSDKP KKP yah,” imbuhnya.

Dirpolairud juga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai adanya laporan dugaan korupsi yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Joko mengatakan tidak tahu menahu terkait laporan tersebut.

“Saya rasa tolong ditanyakan ke Bareskrim saja karena saya belum tahu sampai di mana proses penanganannya,” ujar dia.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP), PP Muhammadiyah meminta Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses penegakan hukum pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan laut Tangerang, Provinsi Banten m

Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Ghufroni mendesak Bareskrim Polri untuk memanggil tujuh pihak terlapor. 

Namun pihaknya tidak membeberkan identitas ke-7 terlapor.

"Jadi bagi mereka yang merasa sebetulnya segera membongkar, tapi ternyata dalam tenggat waktu 3x24 jam, itu ternyata tidak ada yang membongkar, maka tentu kita akan lanjutkan pada upaya hukum yang tersedia." katanya di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved