Jumat, 3 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Prabowo Kucurkan Rp48,8 Triliun ke IKN, Basuki Minta Investor Asing Tak Ragu Investasi di Nusantara

OIKN mendapat tugas untuk menyelesaikan pembangunan infrastruktur ekosistem yudikatif dan legislatif baik untuk kantor dan huniannya.

HO
Presiden Prabowo Subianto menyetujui anggaran kelanjutan pembangunan IKN periode 2025-2029 sebesar Rp 48,8 triliun.  

Terkait minat investasi dari Swedia, Basuki menyebut, mereka menanyakan terkait pengembangan teknologi dan transportasi electric vehicle. 

Selain itu, ia mengungkapkan Wakil Duta Besar Swedia Gustav Dahlin akan kembali dengan membawa beberapa calon investor.  

"Beliau (Wakil Duta Besar Swedia untuk Indonesia) akan membawa beberapa investor Swedia untuk kembali ke sini," ungkap Basuki.

Percepat Layanan Perbankan

Otorita IKN menggelar pertemuan dengan sejumlah investor perbankan terkemuka di Indonesia, antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bankaltimtara, Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Central Asia (BCA) pada Jumat (17/1/2024).

Pertemuan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kantor layanan jasa perbankan yang akan beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Nusantara.

Percepatan pembangunan layanan perbankan di IKN menjadi prioritas untuk melengkapi ekosistem yang dibutuhkan oleh warga yang akan berpindah ke Nusantara. 

Kantor layanan perbankan ini ditargetkan mulai beroperasi pada kuartal pertama tahun 2026, guna mendorong pelayanan jasa perbankan yang cepat dan efisien, sesuai dengan kebutuhan para penduduk IKN.

“Sarana dan prasarana di Ibu Kota Nusantara sudah kami siapkan. Bapak Presiden Republik Indonesia telah memberikan arahan untuk melaksanakan kegiatan eksekutif, legislatif, dan yudikatif di Ibu Kota Nusantara pada 2028. Mulai Januari 2025, kami akan memetakan lokasi-lokasi untuk memulai pembangunan jalan," ujar Basuki.

Lebih lanjut, Basuki juga menjelaskan bahwa Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, telah menyampaikan dalam forum internasional G20 terkait perpindahan Ibu Kota Negara. 

Presiden dan DPR juga telah mengesahkan status Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) melainkan menjadi Daerah Khusus (DK) dan menyampaikan pembangunan Masjid Negara di IKN pada 2025. 

Presiden pun akan mulai berkantor di IKN pada 17 Agustus 2028, yang akan menjadi tonggak sejarah penting dalam pelaksanaan pemerintahan Republik Indonesia di IKN.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved