Australia Tarik Indomie Rasa Soto Mie dan Ayam Bawang dari Peredaran, Ini Penjelasan Indofood
Produk mi instan yang ditarik itu disebut merupakan hasil parallel import yang dilakukan oleh importir yang bukan merupakan distributor resmi Indofood
Adapun hingga saat ini, menurut pernyataan Indofood, seluruh produk mi instan Perseroan yang diekspor secara resmi ke Australia tetap dapat dipasarkan dan didistribusikan secara normal oleh distributor resmi yang ditunjuk oleh Perseroan, tanpa ada penarikan atau penahanan produk oleh otoritas Australia.
Australia Tarik Indomie Rasa Ayam Bawang dari Perederan
Sebelumnya, Otoritas Pangan Australia menarik produk mi instan Indomie Rasa Soto Mie dan Indomie Rasa Ayam Bawang dari peredaran.
Grant Eastern Trading mengumumkan, penarikan produk Indomie tersebut lantaran produk tersebut tidak mencantumkan peringatan adanya alergen.
Indomie Rasa Soto Mie memiliki alergen susu yang tidak disebutkan, sedangkan Indomie Ayam Bawang memiliki alergen telur yang tidak disebutkan.
"Setiap konsumen yang memiliki alergi atau intoleransi susu dan atau telur mungkin akan mengalami reaksi jika produk tersebut dikonsumsi,” kata Food Standards Australia dalam peringatan penarikannya minggu ini dikutip dari laman news.co.au, Rabu (17/12/2024).
Konsumen disarankan untuk mengembalikan produk ke toko untuk mendapatkan dana pengembalian penuh.
“Setiap konsumen yang peduli dengan kesehatan mereka harus mencari pertolongan medis," lanjut pengumuman itu.
Kedua produk tersebut tersedia untuk dijual di toko grosir Asia di Victoria. Indomie Rasa Soto Mie yang ditarik kembali memiliki tanggal kedaluwarsa sebelum 10 April 2025.
Sementara Indomie Rasa Ayam Bawang memiliki tanggal kedaluwarsa sebelum 1 April 2025.
"Penarikan kembali hanya berlaku untuk produk yang tidak menyatakan alergen pada susu dan telur," jelas Food Safety Australia.
Aturan Kementerian Kesehatan
Mengutip laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), di Indonesia, keterangan tentang alergen ini telah diatur dalam Peraturan Badan POM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Disebutkan bahwa (1) keterangan tentang alergen wajib dicantumkan pada label yang mengandung alergen; (2) pangan olahan yang diproduksi menggunakan sarana produksi yang sama dengan pangan olahan yang mengandung alergen wajib mencantumkan informasi tentang kandungan alergen.
Bahan pangan yang berpotensi menyebabkan alergi wajib dicantumkan dalam keterangan sebagai alergen dan bahan dicetak tebal.
Jika anda menemukan label dengan informasi “mengandung alergen”, artinya bahan pangan tersebut mengandung satu atau beberapa bahan alergen.
Alergen didefinisikan sebagai bahan pangan atau senyawa yang menyebabkan alergi dan/ atau intoleransi.
Konsumsi pangan yang mengandung bahan alergen dapat memberikan risiko kesehatan bagi konsumen yang memiliki alergi dan/atau intoleransi.
Divhubinter Polri Ajukan Red Notice Jurist Tan ke Kantor Pusat Interpol di Lyon |
![]() |
---|
Kepala BPOM Curhat Panen Kritik di Medsos Soal Kasus Indomie Soto Banjar Limau Kuit |
![]() |
---|
Taiwan Tuduh Mie Instan dari Indonesia Mengandung Etilen Oksida, BPOM Klaim Sudah Ikuti Standar WHO |
![]() |
---|
Indofood Pastikan Indomie Soto Banjar Limau Kuit Sudah Sesuai Standar BPOM dan Aman Dikonsumsi |
![]() |
---|
TB Hasanuddin Soroti Kasus 2 Warga Australia yang Didakwa Pasok Senjata ke TPNPB-OPM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.