Temuan Ombudsman RI Terkait Tata Kelola Sawit Dinilai Harus Jadi Perhatian Semua Pihak
Ada pelaku usaha sawit yang memproses izin setengah jadi tiba-tiba ada kebijakan dari Kementerian Kehutanan.
Penulis:
Malvyandie Haryadi
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS/Jeprima
Pekerja mengangkut kelapa sawit kedalam jip di Perkebunan sawit di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Firman sepakat jika pemerintah akhirnya membentuk sebuah badan khusus yang menangani sawit agar bisa lebih berdaya guna. Namun, kata dia, yang lebih penting adalah perlu segera dibuat undang-undang perkepalasawitan untuk mengatur tata kelola sawit agar lebih jelas.
"Kalau pemerintah atau negara mengakui bahwa sawit ini adalah memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, mau dikemanakan regulasinya harus jelas. Kenapa dibikin UU, supaya ada penegasan pada negara berapa target penerimaan negara dari sawit."
Baca Juga
Pabrik Gas Biometan Pertama Berbahan Baku Limbah Sawit Dibangun di Simalungun |
![]() |
---|
Transformasi Perkebunan: BPDP Dorong Hilirisasi Sawit, Kelapa, dan Kakao |
![]() |
---|
Bikin Rugi Petani Lokal, DPR Larang Masyarakat Konsumsi Gula Kristal Rafinasi |
![]() |
---|
Bapanas Ungkap Gula Petani Belum Terserap Sebanyak 21 Ribu Ton |
![]() |
---|
BPDP dan Ditjenbun Kementan Genjot SDM Sawit untuk Tingkatkan Produktivitas Kebun Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.