Senin, 29 September 2025

Kepastian Status Lahan Kunci Agrinas Kelola 1,5 Juta Hektar Sawit

Upaya Satgas PKH menguasai kembali lahan milik negara yang dijadikan kebun sawit ilegal dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam.

Dok Tribunnews
PENYERAHAN LAHAN SAWIT ILEGAL - Penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola tanpa izin di bidang kehutanan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (9/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Upaya pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali lahan milik negara yang dijadikan perkebunan kelapa sawit ilegal dinilai penting untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam.

Namun, keberhasilan program ini bergantung pada akurasi data dan kejelasan status hukum lahan yang diambil alih. Demikian disampaikan Pakar Hukum Kehutanan Universitas Al-Azhar, Dr. Sadino.

“PT Agrinas sebagai pihak yang ditugaskan mengelola kebun sawit hasil sitaan harus segera melakukan verifikasi faktual di lapangan agar ada kejelasan tutupan lahannya dan penguasaan,” ujar Sadino saat dikonfirmasi, Jumat (26/9/2025).

Langkah ini penting untuk mengetahui siapa sebenarnya yang menguasai lahan sesuai izin lokasi yang menjadi dasar klaim.

“Jika statusnya tidak jelas, potensi konflik bisa muncul di kemudian hari,” kata Sadino.

Sadino menyebut klaim Satgas PKH yang telah menguasai lebih dari 3,3 juta hektar kebun sawit bisa dipahami karena bersumber dari data resmi Kementerian Kehutanan dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

Dari jumlah itu, sekitar 1,5 juta hektar telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas. Kendati demikian, Sadino mengingatkan bahwa masih ada potensi perbedaan antara angka di atas kertas dan kondisi faktual di lapangan. 

“Perusahaan biasanya punya dokumen administrasi yang lebih jelas, tetapi kalau masyarakat seperti koperasi, kelompok tani, atau masyarakat di desa sawit, data luasannya sering tidak valid. Status kawasan hutan di Indonesia memang belum clear and clean, sehingga bisa terjadi tumpang tindih,” ujarnya.  

Dia mengingatkan, jika lahan semacam itu diambil alih Satgas PKH lalu diserahkan kepada PT Agrinas tanpa verifikasi yang jelas, maka risiko konflik tenurial dan sengketa hak sangat besar.

“Hak-hak masyarakat itu dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Secara norma hukum, hak atas tanah bukan lagi kategori kawasan hutan. Jika diabaikan, justru akan memicu masalah hukum baru,” jelasnya.

Kepastian status lahan adalah kunci agar BUMN pengelola seperti PT Agrinas tidak terjebak dalam persoalan hukum dan sosial yang berlarut-larut.

Data penyerahan Satgas PKH ke PT Agrinas seluas 1,5 juta hektar tentu memerlukan pencermatan dalam tata kelolanya.

Karena status lahannya adalah kawasan hutan yang merupakan hasil sitaan dari Satgas PKH dan pengambilalihan kembali.

Baca juga: Satgas PKH Kembali Serahkan Lahan Seluas 674 Ribu Hektare Kepada PT Agrinas Palma Nusantara

Dilihat dari kondisi kebun sawitnya yang banyak mendasarkan pada izin lokasi, status lahannya mempunyai berbagai kriteria.

“Ada yang diambil dari lahan yang sudah dilekati hak atas tanah, ada yang masih izin lokasi dan sudah ada pelepasan kawasan hutan, ada yang belum dapat pelepasan kawasan hutan, ada yang sudah di HGU subjek hukum lain, sudah ada SHM subjek hukum lain, ada yang didalam perizinan kehutanan dan kriteria lainnya,’’ jelasnya. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan