Dengan besarnya peran ojol tersebut, tambah Rani, tidak salah jika pemerintah perlu memberikan perhatian lebih kepada industri ini. Termasuk pada peningkatan keahlian para pekerja ojol.
“Pekerja ojol sumbangsihnya sangat besar untuk ekonomi digital, lebih dari Rp 900 triliun dari sisi transaksi. Namun ini adalah pekerjaan transisi, jika tidak ada upskilling, nanti apa yang akan terjadi pada mereka belasan tahun lagi?. Kita harus memikirkan regulasi yang tepat,” katanya.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengakui kontribusi ojol sangat besar terhadap perekonomian. Oleh karena itu, saat ini Kemenko tengah menggodok regulasi yang tepat terkait hubungan kerja antara pekerja gig dan perusahaan aplikator.
“Tantangan pekerja platform ini memang harus bisa dijawab dengan peraturan Permenaker. Pekerja platform adalah entitas sendiri di luar mitra dan pekerja. Untuk itu perlu dibuat satu aturan Kemenaker yang melibatkan Kemenhub dan juga Kominfo,” kata Nuryani Yunus, Asisten Deputi Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.