Terbaru, yakni adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Beberapa pihak menuding aturan tersebut menjadi biang kerok lesunya penjualan produk buatan dalam negeri, serta berdampak pada banyaknya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri tekstil nasional.
"(Lesunya industri TPT) bukan karena pabriknya tidak mampu bersaing sehingga mereka tutup, tidak. Tapi karena ada salah kebijakan dari pemerintah sehingga mereka tidak mampu bersaing dan tutup," ujar Danang.
"Sehingga pemerintah mesti melakukan policy atau pembuatan regulasi atau visi kebijakan itu secara paralel, baik di industri teknologi tinggi dan industri padat karya. Bisa berjalan paralel kok, tanpa harus mendikotomikan antara industri teknologi tinggi dengan industri padat karya," pungkasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.