Senin, 29 September 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Anggota Komisi V DPR: Perpres Percepatan Pembangunan IKN Tidak Menjawab Permasalahan

Di wilayah IKN terdapat ribuan warga masyarakat adat yang bermukim, sudah membangun kehidupan bertahun-tahun dan turun-menurun.

AFP/STRINGER
Pemandangan dari udara ini menunjukkan Istana Kepresidenan Indonesia yang baru (tengah) di masa depan ibu kota Nusantara, di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 11 Juli 2024. - Kota baru ini rencananya akan mulai beroperasi sebagai pusat politik baru negara ini. center pada 17 Agustus 2024 saat HUT RI ke-79 di calon ibu kota Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada 11 Juli 2024. (Photo by STRINGER / AFP) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama melihat Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) yang diteken Presiden Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024, belum bisa menyelesaikan persoalan pembangunan IKN.

"Perpres tersebut tetap tidak dapat menjawab permasalahan yang ada," ujar Suryadi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/7/2024).

Menurut Suryadi, di wilayah IKN terdapat ribuan warga masyarakat adat yang bermukim dan sudah membangun kehidupan bertahun-tahun dan turun-menurun, seperti Masyarakat Adat Balik Pemaluan, Balik Sepaku, dan Paser Maridan.

"Perpres tersebut melebarkan ketimpangan penguasaan lahan dan tidak mempertimbangkan tanah adat yang memiliki sejarah, makam-makam tua, situs ritual adat, dan sebagai tempat mencari nafkah," tutur Suryadi.

Baca juga: Cuma Ada 1 Hotel di IKN, Tamu Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 Akan Nginap di Tempat Ini

Dia menambahkan, solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus seperti relokasi ataupun dibangunkan rumah tidak akan dapat menggantikan hal tersebut, apalagi jika lokasinya semakin jauh dari tempat mereka mencari nafkah.

"Janji-janji OIKN untuk membangunkan kampung adat atau memberikan lahan untuk relokasi warga yang tergusur sampai ini juga belum tampak wujudnya," kata Suryadi.

Berkaitan dengan investor, Suryadi menilai bahwa investasi IKN tak kunjung meningkat bukan karena urusan hak atas tanah, melainkan karena karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya belum ada.

"Jika pun ada, tidak bakal sampai 5 juta penduduk. Padahal perhitungan investasi baru menguntungkan jika minimal ada 5 juta penduduk dalam 10 tahun," terang Suryadi.

Selain itu, para investor saat ini sangat memperhatikan standar ESG (Environmental, Social, and Governance) yang tidak menghendaki deforestasi (penebangan hutan) dan dampak sosial yang negatif kepada masyarakat lokal.

Sebelumnya, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 11 Juli 2024.

Perpres ini berkaitan dengan dua hal yang pernah disampaikan oleh Plt. Kepala Otorita IKN (OIKN) Basuki Hadimuljono pada Juni 2024 lalu. Hal pertama, terkait permasalahan pembebasan 2.086 hektar lahan yang membutuhkan solusi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Plus.

PDSK Plus tercantum dalam Pasal 8 ayat (1), yaitu bahwa Pemerintah melakukan penanganan permasalahan penguasaan tanah Aset Dalam Penguasaan (ADP) OIKN oleh masyarakat dalam rangka pembangunan di IKN.

Konsepnya lebih detil pada ayat (5) dan (6), yaitu bahwa penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat diberikan per bidang tanah sesuai hasil inventarisasi dan identifikasi dengan besaran yang dihitung berdasarkan penilaian Penilai Publik dengan besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti (relokasi), permukiman kembali (dibangunkan rumah), dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Hal kedua, terkait hak atas tanah yang dapat dimiliki investor. Aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN dianggap kurang menarik bagi pengusaha.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan