Judi Online
Pelaku Judi Online Dikasih Bansos, Pengamat: Hanya Ada di Indonesia, Pak Muhadjir Kurang Kerjaan
Seharusnya pemerintah melakukan penutupan terhadap judi-judi online, apalagi judi online erat kaitannya dengan pinjaman online.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo mengatakan, seharusnya pelaku judi online tidak dikasih bantuan sosial, sebab merupakan tindak pidana dan haram dilakukan.
"Ini tindak pidana dan haram, dikasih bansos. Kalau orang miskin saya sepakat (dikasih bansos). Nah kalau judi dikasih bansos hanya di Indonesia," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/6/2024).
Agus melihat pemerintah tidak mau pusing, jika menerapkan pelaku judi online diberikan bansos.
Baca juga: Pakar Sebut Kebijakan Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos Wujud Pemerintah Tak Mau Ambil Pusing
Seharusnya, lanjut dia, pemerintah melakukan penutupan terhadap judi-judi online. Apalagi, judi online erat kaitannya dengan pinjaman online.
"Judi online kaitannya dengan pinjol, sekali dua kali menang, ketika kalah abis itu pinjol," kata Agus.
Padahal, menurut Agus, perputaran uangnya tidak berada di Indonesia.
Dia meyakini bandar merupakan berasal dari luar negeri, lalu lari ke Indonesia ketika di negaranya sudah tidak memiliki keuntungan.
Agus menekankan, sebaiknya pelaku judi online tidak diberikan bansos.
Bahkan, dikhawatirkan uang bansos bakal digunakan lagi untuk berjudi.
"Ya bisa saja. Sekarang dapat bansos bukan buat makan, buat rokok. Jadi itu kurang kerjaan saja Pak Muhadjir," terang Agus.
Bagai Mensubsidi
Pengamat Ekonomi yang juga sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan, para pelaku yang kecanduan judi online seharusnya masuk ke dalam pusat rehabilitasi.
Adapun, pusat rehabilitasi tersebut tentunya memiliki fasilitas pembinaan bagi masyarakat agar mendapatkan keterampilan untuk berwirausaha.
Dengan demikian, para korban tak akan lagi terjerat ke dalam praktik judi online.
"Pelaku judi online tidak perlu masuk sebagai penerima bansos, harusnya masuk panti rehabilitasi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta," ungkap Bhima kepada Tribunnews, Rabu (18/6/2024).
Judi Online
PPATK Ungkap Akal-akalan Sindikat Judi Online, Bayar Warga Rp 500 Ribu Untuk Buka Rekening |
---|
Darmawati, Istri 'Dewa Zeus' Judol Kominfo Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta |
---|
Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, Polisi Tangkap Tiga Admin Slot dan Sita Rp887 Juta |
---|
Bareskrim Bekukan Ratusan Rekening Terkait Judi Online, Ada Uang Rp154 Miliar Disita |
---|
Komisi III DPR Kritik Penangkapan 5 Tersangka Judi Online di Jogja: Kenapa Bandarnya Tak Ditangkap? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.