Selasa, 30 September 2025

Dirut Garuda Indonesia Enggan Tanggapi Pengaduan Sekarga ke DPR

Irfan Setiaputra, enggan menanggapi pengaduan serikat karyawannya yang tergabung dalam Sekarga ke DPR terkait hubungan industrial yang bermasalah.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. 

Yakni, Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi).

"Pengehentian pemotongan iuran hanya dilakukan kepada Sekarga dan tidak dilakukan ke dua serikat profesi lainnya," pungkas Novrey.

Upaya terakhir yang diduga Sekarga sebagai upaya manajemen memberangus Sekarga adalah perusahaan menetapkan bahwa untuk seluruh karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan, mereka tidak berhak menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 serta bonus atau insentif kinerja tahun 2023.

Novrey menyebut hal itu disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia pada saat BoD sharing session tanggal 26 April 2024.

Kebijakan karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan, tidak berhak menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 serta bonus atau insentif kinerja tahun 2023, telah diimplementasikan pada 22 Mei 2024 dan Novrey bilang dilakukan tanpa adanya komunikasi dengan serikat pekerja.

"Padahal jelas dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 107 ayat 5 bahwa nilai besaran gaji harus disepakati antara perusahaan dan Sekarga," ungkap Novrey.

Menurut dia, saat ini seluruh karyawan menjalani perselisihan karena adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan manajemen.

"Namun justru karyawan yang mengajukan perselisihan karena pelanggaran ini tidak diberi kenaikan gaji dan insentif tahunan," tegas Novrey.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan