Selasa, 30 September 2025

Dirut Garuda Indonesia Enggan Tanggapi Pengaduan Sekarga ke DPR

Irfan Setiaputra, enggan menanggapi pengaduan serikat karyawannya yang tergabung dalam Sekarga ke DPR terkait hubungan industrial yang bermasalah.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, enggan menanggapi pengaduan serikat karyawannya yang tergabung dalam Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) ke DPR terkait hubungan industrial yang bermasalah.

Diketahui, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) mengadu ke DPR pada Rabu (19/6/2024) ini.

Sekarga mengadu karena mereka menilai Garuda Indonesia telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB), diduga memberangus serikat karyawan, dan soal Dirut Garuda Indonesia yang melaporkan pengurus Sekarga ke polisi.

Ketika diminta tanggapan mengenai beberapa hal yang diadukan Sekarga kepada DPR, Irfan enggan berkomentar banyak.

Menurut dia, tidak terlalu pas bagi dirinya mengomentari apa yang terjadi di DPR. Dia akan berkomentar apabila ke depannya dipanggil DPR untuk diminta klarifikasi.

"Apa yang terjadi di rapat DPR, enggak terlalu pas untuk saya komentari. Nanti kita tunggu kalau dipanggil DPR untuk klarifikasi," kata Irfan ketika dihubungi Tribunnews, Rabu (19/6/2024).

Dalam rapat tersebut, Sekarga menyebut Garuda Indonesia telah melakukan sejumlah pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sekretaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan mengatakan, empat pelanggaran PKB ini sudah masuk ke tahap mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker pun disebut sudah memberikan anjuran dan keputusan yang mendukung apa yang diperjuangkan oleh Sekarga.

"Namun, sampai saat ini belum dilaksanakan oleh manajamen Garuda Indonesia," kata Novrey di lokasi rapat.

Baca juga: Sekarga Duga Ada Upaya Pemberangusan Serikat Karyawan di Garuda Indonesia

Ia pun menjelaskan sejumlah pelanggaran PKB ini. Pertama, terkait dengan kebijakan perusahaan secara sepihak melakukan pemotongan terhadap penghasilan karyawan.

Kemnaker disebut Novrey sudah memberikan anjuran pada 17 Juni 2022 agar perusahaan segera melakukan penyelesaian terkait potongan penghasilan karena kebijakan perusahaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

Pelanggaran PKB kedua terkait dengan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap beberapa karyawan PT Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun dipercepat.

Baca juga: Mahfud MD Terima Aspirasi Soal Penyelamatan Garuda Indonesia dari Sekarga

"Dalam hal ini proses mediasi dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang dan juga sudah mendapat anjuran tanggal 7 juli 2023 agar perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang sudah di-PHK. Namun, hingga saat ini anjuran tersebut belum dilaksanakan," ujar Novrey.

Pelanggaran PKB ketiga, ia mengatakan perusahaan memiliki kebijakan yang mengubah secara sepihak tentang hak-hak karyawan yang sudah diatur dalam PKB.

Novrey menyebut, Kemnaker pada 15 November 2023 menganjurkan agar perusahaan segera mencabut pembatasan terhadap hak karyawan dan menyatakan ketentuan pembatasan tersebut batal demi hukum.

Namun, lagi-lagi, dia bilang perusahaan belum melaksanakan anjuran tersebut.

Pelanggaran PKB keempat, Garuda Indonesia disebut tidak melaksankan ketentuan perundang-undangan terkait pemebentukan lembaga kerja sama (LKS) bipartit sebagai perwujudan dalam membangun hubungan industrial yg harmonis.

Padahal, kata Novrey, Permenakertrans nomor 32 tahun 2008 sudah menyediakan peraturan mengenai pembentukan LKS bipartit.

Selain itu, Novrey menyebut soal itu juga diatur juga pada perjanjian kerja sama Garuda Indonesia pasal 42.

Dia bilang, Serikat Karyawan Garuda sudah mengingatkan soal LKS bipartit tersebut sejak 2021.

"Sampai saat ini belum direspons manajemen. Artinya, LKS bipartit sesuai dengan amanah undang-undang belum dilaksanakan dari tahun 2020 sampai dengan saat ini," pungkas Novrey.

Dugaan Diberangus

Novrey juga menyebut ada upaya Garuda Indonesia memberangus Sekarga. Ia mengatakan ada beberapa hal yang menjadi dugaan pihaknya.

Pertama, Novrey mengatakan, manajemen melakukan penonaktifan secara sepihak email resmi Sekarga pada 23 Maret 2022.

Sekarga pun telah mengirimkan surat kepada Direktur Human Capital Garuda Indonesia pada 25 Maret 2022 agar email tersebut bisa diaktifkan kembali. Sayangnya, Sekarga tidak mendapat tanggapan.

"Hal ini berdampak pada beberapa dokumen serta komunikasi Sekarga, baik bersifat internal maupun eksternal, terganggu," kata Novrey.

Dugaan kedua adalah saat Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra membuat pernyataan pada acara Board of Directors (BoD) atau Dewan Direksi sharing session yang dihadiri oleh seluruh karyawan pada 25 Oktober 2023.

Novrey mengatakan, dalam acara tersebut, Irfan menyatakan keberatan atas upaya pengurus Sekarga melakukan advokasi terhadap anggota Sekarga atas adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Hal ini berimplikasi terhadap terjadinya tekanan oleh manajemen terhadap anggota dan pengurus Sekarga yang ikut mendukung perjuangan Sekarga," ujar Novrey.

"Bahkan, banyak anggota dan pengurus Sekarga yang mundur karena merasa takut akan diberikan sanksi oleh manajemen dan hal ini sudah terjadi," tegasnya.

Novrey kemudiang mengungkap dugaan Garuda Indonesia memberangus Sekarga semakin kuat karena ketika mereka sedang melakukan rapat di kantor Sekarga, selalu ada pihak keamanan Garuda Indonesia yang mengawasi dan memonitor.

Dugaan berikutnya akan pemberangusan ini, Novrey mengatakan manajemen melakukan penghentian secara sepihak atas iuran anggota Sekarga yang sebelumnya dialkkan melalui payroll gaji karyawan.

Penghentian tersebut sudah efektif dilakukan sejak November 2023.

"Iuran merupakan hal yang sangat penting untuk berjalannya kegiatan berorganisasi dan kegiatan," tutur Novry.

Padahal, kata dia, ketentuan terkait iuran anggota ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2004 tentang iuran anggota serikat pekerja atau serikat buruh pasal 3 ayat 1 dan 2. "Serta pada perjanjian kerja sama pasal 9 ayat 3," jelasnya.

Dalam Kepmenaker tersebut, tepatnya di pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa pembayaran iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan.

Sementara itu, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh pengusaha.

Menurut Novrey, pemotongan iuran ini sebenarnya sudah berjalan di serikat karyawan Garuda Indonesia lebih dari 10 tahun.

Hal tersebut tidak pernah ada gangguan dari awal dilaksankan sampai dengan November 2023 lalu akhirnya dilakukan penghentian secara sepihak.

Novrey bilang, pemotongan iuran ini dilakukan atas dasar surat kuasa anggota Sekarga untuk dilakukan pemotongan gaji bulanan.

Jadi, ia menyebut ini bukan merupakan biaya dari perusahaan, tetapi merupakan ptoongan gaji bagi karyawan-karyawan yang ingin menjadi anggota Sekarga.

Perihal pemotongan sepihak ini, Sekarga disebut sudah mengirim surat klarifikasi kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tanggal 27 November 2023, tetapi tidak direspons hingga sekarang.

Penghentian pemotongan iuran ini juga hanya dilakukan ke Sekarga. Padahal, ada dua serikat pekerja lainnya di Garuda Indonesia.

Yakni, Asosiasi Pilot Garuda Indonesia (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi).

"Pengehentian pemotongan iuran hanya dilakukan kepada Sekarga dan tidak dilakukan ke dua serikat profesi lainnya," pungkas Novrey.

Upaya terakhir yang diduga Sekarga sebagai upaya manajemen memberangus Sekarga adalah perusahaan menetapkan bahwa untuk seluruh karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan, mereka tidak berhak menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 serta bonus atau insentif kinerja tahun 2023.

Novrey menyebut hal itu disampaikan Direktur Utama Garuda Indonesia pada saat BoD sharing session tanggal 26 April 2024.

Kebijakan karyawan yang mengajukan perselisihan kepada perusahaan, tidak berhak menerima kenaikan gaji pada tahun 2024 serta bonus atau insentif kinerja tahun 2023, telah diimplementasikan pada 22 Mei 2024 dan Novrey bilang dilakukan tanpa adanya komunikasi dengan serikat pekerja.

"Padahal jelas dinyatakan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 107 ayat 5 bahwa nilai besaran gaji harus disepakati antara perusahaan dan Sekarga," ungkap Novrey.

Menurut dia, saat ini seluruh karyawan menjalani perselisihan karena adanya pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan manajemen.

"Namun justru karyawan yang mengajukan perselisihan karena pelanggaran ini tidak diberi kenaikan gaji dan insentif tahunan," tegas Novrey.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved