Selasa, 30 September 2025

Dirut Garuda Indonesia Enggan Tanggapi Pengaduan Sekarga ke DPR

Irfan Setiaputra, enggan menanggapi pengaduan serikat karyawannya yang tergabung dalam Sekarga ke DPR terkait hubungan industrial yang bermasalah.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. 

"Hal ini berimplikasi terhadap terjadinya tekanan oleh manajemen terhadap anggota dan pengurus Sekarga yang ikut mendukung perjuangan Sekarga," ujar Novrey.

"Bahkan, banyak anggota dan pengurus Sekarga yang mundur karena merasa takut akan diberikan sanksi oleh manajemen dan hal ini sudah terjadi," tegasnya.

Novrey kemudiang mengungkap dugaan Garuda Indonesia memberangus Sekarga semakin kuat karena ketika mereka sedang melakukan rapat di kantor Sekarga, selalu ada pihak keamanan Garuda Indonesia yang mengawasi dan memonitor.

Dugaan berikutnya akan pemberangusan ini, Novrey mengatakan manajemen melakukan penghentian secara sepihak atas iuran anggota Sekarga yang sebelumnya dialkkan melalui payroll gaji karyawan.

Penghentian tersebut sudah efektif dilakukan sejak November 2023.

"Iuran merupakan hal yang sangat penting untuk berjalannya kegiatan berorganisasi dan kegiatan," tutur Novry.

Padahal, kata dia, ketentuan terkait iuran anggota ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Tahun 2004 tentang iuran anggota serikat pekerja atau serikat buruh pasal 3 ayat 1 dan 2. "Serta pada perjanjian kerja sama pasal 9 ayat 3," jelasnya.

Dalam Kepmenaker tersebut, tepatnya di pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa pembayaran iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan.

Sementara itu, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa pemotongan upah sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh pengusaha.

Menurut Novrey, pemotongan iuran ini sebenarnya sudah berjalan di serikat karyawan Garuda Indonesia lebih dari 10 tahun.

Hal tersebut tidak pernah ada gangguan dari awal dilaksankan sampai dengan November 2023 lalu akhirnya dilakukan penghentian secara sepihak.

Novrey bilang, pemotongan iuran ini dilakukan atas dasar surat kuasa anggota Sekarga untuk dilakukan pemotongan gaji bulanan.

Jadi, ia menyebut ini bukan merupakan biaya dari perusahaan, tetapi merupakan ptoongan gaji bagi karyawan-karyawan yang ingin menjadi anggota Sekarga.

Perihal pemotongan sepihak ini, Sekarga disebut sudah mengirim surat klarifikasi kepada Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tanggal 27 November 2023, tetapi tidak direspons hingga sekarang.

Penghentian pemotongan iuran ini juga hanya dilakukan ke Sekarga. Padahal, ada dua serikat pekerja lainnya di Garuda Indonesia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan