Selasa, 30 September 2025

Dirut Garuda Indonesia Enggan Tanggapi Pengaduan Sekarga ke DPR

Irfan Setiaputra, enggan menanggapi pengaduan serikat karyawannya yang tergabung dalam Sekarga ke DPR terkait hubungan industrial yang bermasalah.

Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Irfan Setiaputra, enggan menanggapi pengaduan serikat karyawannya yang tergabung dalam Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) ke DPR terkait hubungan industrial yang bermasalah.

Diketahui, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) mengadu ke DPR pada Rabu (19/6/2024) ini.

Sekarga mengadu karena mereka menilai Garuda Indonesia telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama (PKB), diduga memberangus serikat karyawan, dan soal Dirut Garuda Indonesia yang melaporkan pengurus Sekarga ke polisi.

Ketika diminta tanggapan mengenai beberapa hal yang diadukan Sekarga kepada DPR, Irfan enggan berkomentar banyak.

Menurut dia, tidak terlalu pas bagi dirinya mengomentari apa yang terjadi di DPR. Dia akan berkomentar apabila ke depannya dipanggil DPR untuk diminta klarifikasi.

"Apa yang terjadi di rapat DPR, enggak terlalu pas untuk saya komentari. Nanti kita tunggu kalau dipanggil DPR untuk klarifikasi," kata Irfan ketika dihubungi Tribunnews, Rabu (19/6/2024).

Dalam rapat tersebut, Sekarga menyebut Garuda Indonesia telah melakukan sejumlah pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sekretaris Jenderal Sekarga Novrey Kurniawan mengatakan, empat pelanggaran PKB ini sudah masuk ke tahap mediasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kemnaker pun disebut sudah memberikan anjuran dan keputusan yang mendukung apa yang diperjuangkan oleh Sekarga.

"Namun, sampai saat ini belum dilaksanakan oleh manajamen Garuda Indonesia," kata Novrey di lokasi rapat.

Baca juga: Sekarga Duga Ada Upaya Pemberangusan Serikat Karyawan di Garuda Indonesia

Ia pun menjelaskan sejumlah pelanggaran PKB ini. Pertama, terkait dengan kebijakan perusahaan secara sepihak melakukan pemotongan terhadap penghasilan karyawan.

Kemnaker disebut Novrey sudah memberikan anjuran pada 17 Juni 2022 agar perusahaan segera melakukan penyelesaian terkait potongan penghasilan karena kebijakan perusahaan dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

Pelanggaran PKB kedua terkait dengan pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap beberapa karyawan PT Garuda Indonesia dengan dalih program pensiun dipercepat.

Baca juga: Mahfud MD Terima Aspirasi Soal Penyelamatan Garuda Indonesia dari Sekarga

"Dalam hal ini proses mediasi dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Kota Malang dan juga sudah mendapat anjuran tanggal 7 juli 2023 agar perusahaan mempekerjakan kembali karyawan yang sudah di-PHK. Namun, hingga saat ini anjuran tersebut belum dilaksanakan," ujar Novrey.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan