Sabtu, 4 Oktober 2025

Pemindahan Ibu Kota Negara

Terungkap Alasan Bambang Susantono Mundur dari Jabatan Kepala Otorita IKN, Luhut Sampai Kesal

Secara tidak langsung, Luhut menyebut OIKN di bawah kepemimpinan Bambang dan Dhony tak bisa mengambil keputusan.

|
HO
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Mantan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. 

Yakni, tetap konsisten pada rencana Nusa Rimba Raya dan memberikan manfaat positif bagi masyarakat sekitar juga.

Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN

Gaji Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 13 Tahun 2023 tentang Hal Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala OIKN.

Dalam Pasal 2 Perpres, disampaikan Kepala Otorita IKN dan wakilnya berhak menerima gaji beserta sejumlah fasilitas lainnya.

Disebutkan, total penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp.172.718.840 per bulan. 

Angka tersebut terdiri dari gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp648.840, tunjangan jabatan Rp13.608.000 dan tunjangan kinerja Rp153.422.000.

Sementara Wakil Kepala Otorita IKN menerima total penghasilan sebesar Rp155.180.670 setiap bulannya.

Nominal itu terdiri dari gaji pokok Rp4.899.300, tunjangan keluarga dan beras Rp634.770, tunjangan jabatan Rp11.566.800 dan tunjangan kinerja Rp138.079.800.

Selain itu, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN juga mendapatkan fasilitas lainnya, berupa dana operasional.

Untuk Kepala Otorita IKN mencapai Rp178.000.000 dan Wakil Kepala Otorita IKN Rp145.000.000.

Kompak Mundur

Sebelumnya, kabar mundurnya Bambang Susantono disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Pratikno mengatakan selain Bambang Susantono, Dhony Rahajoe juga menyatakan mundur dari Wakil Kepala Otorita IKN.

"Beberapa waktu lalu Pak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Wakil Kepala Otorita IKN, Pak Dhony Rahajoe. Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat pengunduran diri dari Pak Bambang Susantono," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Pratikno menuturkan Jokowi telah meneken keputusan presiden soal pemberhentian Bambang dan Dhony.

"Pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Pak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Pak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN. Disertai dengan ucapan terima kasih atas pengabdian beliau berdua," imbuhnya.

Janji Sumbang Tenaga dan Pikiran

Bambang Susantono akhirnya buka suara usai mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved