Minggu, 5 Oktober 2025

Ekonom: Aturan Mengenai Impor Produk Elektronik Harus Dimanfaatkan Industri Dalam Negeri

ekonom mengapresiasi Langkah Kemenperin dalam mengeluarkan aturan terbaru terkait impor elektronik dalam Permenperin no 6 2024

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ilustrasi. Pengunjung mengamati barang elektronik pada pameran Global Sources Electronics Indonesia (GSEI) 2023 di JCC, Jakarta 

Edy memberikan pesan kepada pemerintah bahwa aturan terkait impor ini harus dibarengi dengan aturan di sektor tenaga kerja yang akan memudahkan para pelaku industri manufaktur elektronik dalam melakukan kegiatan bisnisnya.

“Pertimbangan terhadap pengamanan penyerapan tenaga kerja juga perlu diperhatikan. Hal ini tentunya berkaitan dengan daya tarik investasi, karena realisasi investasi sejatinya tidak hanya yang padat modal, tapi juga membutuhkan yang padat karya," kata Edy.

Target

Gabungan Perusahaan Industri Elektronik dan Alat-alat Listrik Rumah Tangga Indonesia (Gabel) memproyeksikan kinerja industri Elektronik tumbuh pada kisaran 5 persen hingga 10 persen pada 2024. Pasalnya, industri masih menantikan efektivitas aturan larangan dan pembatasan (lartas) impor.

Menurut catatan Gabel saat ini untuk elektronik terdapat lebih dari 40 produk kategori yang diberikan lartas telah mencakup harapan pengusaha selama ini. Aturan lartas dapat menekan banjir impor elektronik dan meningkatkan produktivtias industri lebih terjamin.

Wakil Ketua Umum Gabel Dharma Surjaputra menyampaikan, secara umum kehadiran Permenperin No. 6/2024 akan sangat mendukung perkembangan bisnis pabrik elektronik lokal, meski dampaknya masih perlu dinanti. Terlebih lagi, harus disadari bahwa masih banyak produsen elektronik nasional yang memerlukan bahan baku impor untuk keperluan produksi.

"Selain itu, masih banyak barang elektronik yang beredar di pasar namun tidak memenuhi standar yang berlaku, karena pengawasannya masih tergolong lemah," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved