Kemenparekraf dan Industri Kreatif Diskusikan Dampak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan
Kemenparekraf dan pelaku industri kreatif mendiskusikan dampak larangan iklan produk tembakau pada RPP Kesehatan.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan pelaku industri kreatif mendiskusikan dampak larangan iklan produk tembakau pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Ketua Badan Musyawarah Etika Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Hery Margono menambahkan bahwa salah satu fokus pembahasan adalah pengaturan iklan produk rokok.
Seperti melarang total iklan rokok di media luar ruang dan di media digital padahal secara etika dan teknologi justru sangat memungkinkan untuk diatur.
”Itu kami sampaikan nggak masuk akal kenapa media ini nggak boleh. Media luar griya padahal dampaknya banyak sekali," pungkas Hery.
Baca Juga
Menkeu Purbaya Bicara Soal Tarif Cukai Rokok: Tergantung Hasil Studi dan Analisis di Lapangan |
![]() |
---|
Cides ICMI Sampaikan Gagasan Pendekatan Islam dan Harm Reduction di Africa Global Health Symposium |
![]() |
---|
Alasan Khawatir PHK Massal, KSPI Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Cukai hingga 3 Tahun |
![]() |
---|
Menteri Keuangan Berganti, Kebijakan Moratorium Kenaikan Pajak Diharapkan Tetap Konsisten |
![]() |
---|
BPOM Resmi Awasi Rokok Elektronik, Termasuk Vape dan Produk Sejenis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.