Selasa, 30 September 2025

Kemenparekraf dan Industri Kreatif Diskusikan Dampak Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Kemenparekraf dan pelaku industri kreatif mendiskusikan dampak larangan iklan produk tembakau pada RPP Kesehatan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petani menyortir tembakau di Gudang Tembakau Empatlima, Klaten, Jawa Tengah, Rabu (27/12/2023). Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan pelaku industri kreatif mendiskusikan dampak larangan iklan produk tembakau pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. 

Ketua Badan Musyawarah Etika Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Hery Margono menambahkan bahwa salah satu fokus pembahasan adalah pengaturan iklan produk rokok.

Seperti melarang total iklan rokok di media luar ruang dan di media digital padahal secara etika dan teknologi justru sangat memungkinkan untuk diatur.

”Itu kami sampaikan nggak masuk akal kenapa media ini nggak boleh. Media luar griya padahal dampaknya banyak sekali," pungkas Hery.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved