Pasal-pasal Tembakau dalam RPP Kesehatan Dinilai Akan Melemahkan Sektor IHT
RPP Kesehatan memuat pasal-pasal tembakau seperti pengendalian produksi, penjualan, dan sponsorship produk tembakau.
Penulis:
Sanusi
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
Untuk itu, jika pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan ini diterapkan, Pemerintah perlu bersiap untuk menghadapi gelombang pengangguran besar, yang tentunya akan akan memicu konsekuensi ekonomi maupun sosial.
Di kesempatan berbeda, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Nusa Tenggara Barat (NTB), Sahminuddin, menjelaskan bahwa PP Nomor 109 Tahun 2012 yang merupakan peninggalan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah memberikan pukulan bagi nasib para petani tembakau, dan Presiden Jokowi berpotensi mengulanginya lagi.
Dijelaskan Sahminuddin, PP Nomor 109 Tahun 2012 yang ditetapkan pada Desember oleh Presiden SBY menandai sebagai Desember Kelabu bagi para petani tembakau.
"Jika RPP Kesehatan ini disahkan, maka Presiden Jokowi akan mengulang Desember Kelabu Kedua,” ungkapnya. Diketahui, Nusa Tenggara Barat merupakan salah satu daerah sentra penghasil tembakau varian virginia.
Sementara, perwakilan dari Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Ketut Budiman, menekankan bahwa suara petani cengkeh seringkali tidak didengarkan oleh Pemerintah, padahal sebanyak 95 persen produksi cengkeh diserap oleh industri tembakau, dan kehadiran pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan akan berdampak pada penyerapan cengkeh tersebut.
“Cengkeh jadi yang terdampak pertama karena kebutuhan rokok kretek hanya dapat terpenuhi dari produksi dalam negeri,” ujar Budiman.
Kemenperin Tingkatkan Kualitas SDM Industri Kelapa Sawit untuk Perkuat Industri Hilir |
![]() |
---|
Pasar Otomotif Lesu, Astra Otoparts Diversifikasi Bisnis Alat Kesehatan |
![]() |
---|
Cukai Tinggi Dinilai Bisa Ancam Ekonomi Lokal di Sentra Tembakau Jawa Timur |
![]() |
---|
Penyanyi Malvin Ingin Jadi Jembatan Anak Yatim ke Industri Hiburan |
![]() |
---|
Radioaktif Nuklir di Kawasan Industri Serang Berasal dari Luar Negeri, Jumlahnya 7 Kuintal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.