MTI: Pentingnya Pemerintah Menghidupkan Akses Transportasi Umum ke Kawasan Hunian
Beban masyarakat, khususnya generasi muda, saat ini cukup berat dalam menjangkau hunian.
"Regulasi ini memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memperhatikan peningkatan keberadaan angkutan umum di daerah," terang Djoko.
Pasal 25 (ayat 1) menyebutkan hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10 persen untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun jenis pajak provinsi yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah adalah pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB) dan pajak air permukaan (PAP).
Selanjutnya, supaya lebih implementasi dan dapat ditaati pemerintah daerah (kepala daerah dan DPRD), masih diperlukan penguatan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur besar alokasi untuk masing-masing pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Juga dimasukkan dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Di tingkat daerah dapat membuat peraturan daerah (perda) yang mengatur masterplan atau perencanaan jaringan dan operasi angkutan umum, serta besaran subsidi yang akan dialokasikan untuk pengoperasian angkutan umum. Supaya operasi angkutan umum dapat terjamin keberlangsungannya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
MTI Desak Pemerintah Alihkan Subsidi Motor Listrik ke Angkutan Umum |
![]() |
---|
Tujuh Langkah Transformasi, Jakarta Ditarget Masuk 10 Besar Transportasi Publik Dunia |
![]() |
---|
Kinerja Pengembang Properti Ditopang Permintaan KPR |
![]() |
---|
Platform Layanan Transportasi Mulai Terapkan Bebas Potongan Komisi Bagi Pengemudi |
![]() |
---|
Incar B2B, Perusahaan Korea Dobidos Genjot Penjualan ke Project Properti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.