Senin, 29 September 2025

Suara Sirene dan Strobo

Pengamat Sebut Penggunaan 'Tot Tot Wuk Wuk' Serampangan Picu Ketidakadilan dan Kekacauan di Jalan

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI memberikan komentarnya terkait gerakan stop penggunaan 'Tot Tot Wuk Wuk'.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Copilot AI
PATWAL POLISI - Ilustrasi Copilot AI mobil patwal polisi menggunakan sirine dan strobo mengawal mobil pejabat. Berikut komentar pengamat dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) soal penggunaan 'Tot Tot Wuk Wuk' . 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno memberikan komentarnya terkait gerakan stop penggunaan 'Tot Tot Wuk Wuk'.

'Tot Tot Wuk Wuk' sendiri merujuk pada suara yang biasa dikeluarkan oleh sirine atau rotator.

Alat ini dipasang pada kendaraan darurat dan tertentu untuk memberi isyarat peringatan atau prioritas di jalan.

Djoko Setijowarno mendukung dan mengapresiasi Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho yang membekukan sementara penggunaan 'Tot Tot Wuk Wuk'.

"Penggunaan sirene dan rotator yang tidak sesuai aturan menciptakan ketidakadilan, mengganggu ketenangan, kekacauan di jalan, dan pada akhirnya merusak esensi dari tujuannya sebagai alat keselamatan," katanya kepada Tribunnews.com, Senin (22/9/2025).

Lebih lanjut, akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata ini menilai, penolakan ini tidak hanya sekadar ketidaknyamanan, tetapi memiliki dampak serius.

Baca juga: Polisi Militer Bakal Tertibkan Penggunaan Tot Tot Wuk Wuk di Internal TNI

Hal ini memicu kampanye kesadaran, petisi, dan protes di media sosial. Masyarakat semakin vokal menuntut penegakan hukum yang lebih ketat dan penggunaan strobo yang bertanggung jawab. 

Djoko juga mendorong, sebaiknya pengawalan dibatasi untuk Presiden dan Wakil Presiden. 

Sedangkan pejabat negara yang lain tidak perlu dikawal seperti halnya Presiden dan Wakil Presiden.

Ingatkan soal regulasi

Djoko dalam kesempatannya juga mengingatkan soal aturan kendaraan prioritas di Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ada sejumlah kendaraan punya hak untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

(a) kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; 

(b) ambulans yang mengangkut orang sakit; 

(c) kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; 

(d) kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan