Usai Digabungkan Jokowi, Badan Karantina Indonesia Dinilai Bisa Setara dengan Australia dan Amerika
Peran strategis Barantin kedepan harus menjadi lebih kuat sebagai negara berdaulat dalam kerangka pelaksanaan ketentuan SPS-WTO.
TRIBUNNEWS.COM, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggabungkan badan karantina ke dalam satu lembaga menjadi Badan Karantina Indonesia (Barantin).
Langkah tersebut dinilai akademisi sebagai langkah tepat.
Guru Besar bidang Entomologi Fakultas Pertanian UGM, Andi Trisyono, mengatakan lembaga baru itu memungkinkan karantina untuk mengembangkan diri menjadi lebih besar dan lebih baik.
Ia menyebut, kalau dijalankan dengan baik sesuai dengan mandat yang ada ke depan bisa setara dengan lembaga perkarantinaan yang ada di Australia ataupun Amerika Serikat karena badan ini mempunyai ruang lingkup tupoksi yang besar dan langsung bertanggungjawab kepada Presiden.
Baca juga: Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Masih Terkendala Minimnya Jumlah Tenaga Kesehatan Hewan
"Lembaga karantina yang sekarang membuka peluang bagi teman-teman di Karantina untuk berbenah diri serta mengembangkan karir dan profesionalitas dalam kerangka melindungi negeri dari bahaya penyakit hewan, hama penyakit tumbuhan (Organisme Pengganggu Tumbuhan), hama penyakit ikan," kata Andi dikutip dari Kontan, Selasa (22/8/2023).
Andi yang juga anggota Food and Agriculture Organization (FAO) Expert Panel on Pesticide Management mencontohkan hal yang memudahkan untuk membangun karantina ke depan adalah salah satunya dengan meningkatkan kemampuan pejabat fungsional karantina untuk mendalami satu spesies Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang sudah ditetapkan dalam daftar OPTK.
Jadi tidak berhenti sampai pada daftar saja, namun kemudian diikuti bagaimana perkembangan OPTK tersebut di negara lain dan seberapa besar risiko bagi Indonesia.
Dengan cara tersebut akan ada banyak ahli yang sudah siap dengan pengetahuan dan mungkin pengalaman untuk mengantisipasi atau mencegah masuknya OPTK ke dalam wilayah Indonesia.
"Organisasi dunia seperti FAO juga banyak memerlukan orang-orang yang memiliki kompetensi spesifik seperti ahli hama penyakit tumbuhan, hewan, ikan. Saya berharap suatu saat dapat diisi dari teman teman karantina," tambahnya.
Dia menilai akan terbuka juga peluang untuk menyusun dan mengusulkan International Standards for Phytosanitary Measure’s (ISPM) sesuai dengan konteks Indonesia serta terkait dan selaras dengan keamanan pangan, kesehatan, dan perdagangan dunia.
Menurutnya, peran strategis Barantin kedepan harus menjadi lebih kuat sebagai negara berdaulat dalam kerangka pelaksanaan ketentuan SPS-WTO dalam perlindungan keselamatan, kesehatan manusia, hewan, ikan dan tumbuhan sekaligus sebagai economic tool perdagangan dunia yang sangat penting.
"Kita tidak ingin menjadi negara yang ketergantungan produk impor, harus ada keseimbangan/balance bahkan menjadi negara pengekspor surplus berbagai produk pertanian dan turunannya ke berbagai negara," kata dia.
Jadi kalau dilihat ruang lingkup dan peran perkarantinaan di tingkat nasional maupun internasional menjadi semakin besar.
Di tambah dengan fenomena perubahan iklim dan pemanasan global maka masalah hama penyakit tumbuhan (OPT dan OPTK), hama dan penyakit hewan, ikan juga akan mengalami perubahan dan adaptasi yang dinamis di semua belahan dunia.
Satu contoh kasus beberapa tahun yang lalu semua negara dihebohkan dengan merebaknya hama ulat Spodoptera frugiperda pada pertanaman jagung di beberapa negara sehingga FAO turun tangan bekerjasama dengan semua negara.
Sumber: Kontan
Jawaban Jokowi soal Absennya Gibran di Pelantikan Menteri Kabinet |
![]() |
---|
Badan Pengkajian MPR RI Soroti Tantangan Demokrasi di Era Digital |
![]() |
---|
Nasib Pilu Produsen Alsintan Madiun: Jokowi Janji Beli 1.000 Unit 10 Tahun Lalu, Kini Malah Merugi |
![]() |
---|
Afriansyah Noor Dilantik sebagai Wamenaker, KSPSI Dorong Fokus Baru pada Perluasan Lapangan Kerja |
![]() |
---|
Keputusan Baleg DPR soal Evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, Ada RUU Perampasan Aset & RUU Kepolisian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.