Selasa, 7 Oktober 2025

Cara Cek Skor Kredit BI Checking Secara Online, Bisa Lewat Situs idebku.ojk.go.id

Cara mudah mengecek skor kredit secara online tanpa harus datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

ojk.go.id
BI Checking memiliki peran untuk proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, verifikasi untuk kerja sama dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan kedisiplinan di industri keuangan. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut cara mudah mengecek skor kredit secara online tanpa harus datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengutip dari laman OJK, BI Checking merupakan sistem informasi untuk mendukung pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Diketahui, BI Checking yang kini telah berubah menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi penting bagi masyarakat yang berniat mengajukan pinjaman.

Lantaran skor kredit BI Checking atau SLIK sangat berpengaruh pada keputusan bank untuk menerima permohonan kredit baru.

Skor BI Checking juga memiliki peran untuk proses penyediaan dana, penilaian kualitas debitur, verifikasi untuk kerja sama dengan pihak ketiga, hingga meningkatkan kedisiplinan di industri keuangan.

Alasan inilah yang membuat BI Checking atau SLIK memegang peran penting dalam dunia perbankan dan keuangan.

Sebagai informasi penilaian skor kredit dalam BI checking atau SLIK OJK terdiri dari beberapa jenis.

Secara umum, skor kredit menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5.

Berikut rincian skor kredit di SID pada BI checking atau SLIK OJK:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari

Syarat BI Checking - SLIK OJK

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved